Pangkalpinang, Harnasnews.com – Dalam rangka butuh pendampingan hukum terkait masalah aset negara dan agraria, Badan Pertanahan Negara ( BPN ) dan Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung lakukan Memorandum Of Understanding ( Mou ).
Penandatanganan Mou merupakan tindak lanjut atas sinergisitas Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia beberapa waktu yang lalu.
Bertempat dikantor pertanahan Kota Pangkalpinang, Penandatanganan Mou dilakukan Kepala BPN Dr. Firyadi, SP. Msi dan Kepala Kejari RM. Ari Prio Agung, SH.MH, Selasa ( 11/2 ) siang.
Saat kata sambutannya, Kepala BPN Pangkalpinang mengatakan Mou langkah strategis membangun daerah, terkait aset negara dan pengakuan hak atas tanah.
“Terkhusus di Kota Pangkalpinang, hampir seluruh tanah memiliki sertifikat, artinya jelas status kepemilikkannya, sisa tidak bersertifikat. Mou ini langkah strategis terakit aset dan pertanahan, karena sebelum kita lakukan sesuatu harus dilihat sisi hukumnya,” kata Firyadi.
Sebagai pihak melegalkan hak atas tanah, tentu godaan semangkin besar apalagi daerah perkotan seperti Kota Pangkalpinang, Firyadi sebut perlu pendampingan hukum.
“Tingginya nilai jual tanah mencapai miliyaran Rupiah, tentu godaan semangkin besar, maka perlu pendampingan hukum. Semangkin luas ukuran tanah, nilainya semangkin tinggi,” ungkap Firyadi.
Menurut RM. Ari Prio Agung, Mou tersebut disepakati beberapa point, layanan hukum meliputi aset dan agraria.
“Tujuan Mou disamping mengoftimalkan layanan hukum terkait aset negara serta agraria, baik pendampingan aset sudah jelas mau pun masih abu – abu,” jelasnya.
Nampak hadir pada acara tersebut, Kasi Pidsus, J Edowan SH, Kasi Intel, Ryan Sumartha Syamsu SH, Kasi Pidum, Aziz SH, Kasi Barbuk (barang bukti), Agustono SH dan Kasi Datun, Ida Mustika Napitupulu SH.( Ardam )