SUMBAWA,Harnasnews – Sesuai dengan hasil pengukuran, daftar nominatif dan peta bidang tanah, tercatat ada 170 bidang tanah dengan luas mencapai 230.248 M2 atau sekitar 23 Hektar yang terkena dampak bagi pengembangan Jaringan Irigasi (JI) Bendungan Beringin Sila (BBS) di Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa.
Dengan ganti rugi dibayarkan oleh Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara 1 (BWS-NT1).
Berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh lembaga penilai independen (Appraisal) KJPP PungS Zulkarnaen, dan hingga saat ini tercatat sudah ada 60 bidang milik puluhan warga masyarakat Utan yang kini tengah diproses pembayarannya melalui rekening bank masing-masing kepada pemilik tanah yang berhak.
“Saat ini sudah 60 bidang yang sudah dilakukan proses pembayaran ,”ungkap Kepala Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan (BPN Kantah) Kabupaten Sumbawa Subhan S.ST SH kepada media belum lama ini.
Subhan menjelaskannya, sesuai dengan hasil pengukuran, pemetaan dan daftar nominatif yang dibuat oleh tim teknis (Satgas A dan B) Panitia Pengadaan Tanah, maka lahan tanah yang terkena dampak bagi pengembangan jaringan irigasi Bendungan Beringin Sila (BBS) di Kecamatan Utan tersebut, meliputi saluran sekunder Bukit Tinggi yang berada dikawasan Desa Motong sebanyak 76 bidang dan saluran sekunder Panyengar (lanjutan) yang berada di wilayah Desa Tengah 46 bidang, serta Desa Stowe Brang sebanyak 48 bidang.
“Berdasarkan hasil validasi data dan komunikasi yang dilakukan dengan para pemilik tanah yang berhak, maka untuk pembayaran tahap pertama ganti rugi lahan J.I BBS Utan yang dilakukan langsung oleh BWS-NT1 itu sesuai dengan perhitungan Appraisal, yakni untuk tahap pertama sebanyak 36 bidang telah tuntas dibayarkan, dan kini dilanjutkan dengan proses pembayaran tahap kedua bagi 24 bidang yang telah menyatakan siap untuk menerima ganti rugi dimaksud, dengan pembayarannya sendiri akan langsung dimasukan kedalam rekening masing-masing pemilik tanah yang berhak,” tukasnya.
Sementara itu Kabid Pertanahan Dinas PRKP Sumbawa Surbini SE MM yang juga anggota Panitia Pengadaan Tanah J.I BBS Utan mengatakan guna diproses pembayarannya kepada pemilik lahan yang berhak yang telah menyatakan menerima ganti rugi dimaksud.
“Hingga saat ini dari 170 bidang lahan tanah yang terkena dampak pengembangan JI.BBS Utan tersebut, baru 60 bidang yang diproses pembayaran ganti ruginya oleh pihak BWS-NT1, dengan sisanya sekitar 110 bidang tanah lainnya BWS-NT1 masih memberikan kesempatan kepada pemilik tanah yang berhak apakah mereka mau atau tidak menerima ganti rugi yang telah ditetapkan Appraisal hingga akhir Nopember mendatang, karena jika sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan bagi warga masyarakat pemilik lahan yang menolak dan tak mau menerima ganti rugi, maka konsekwensinya uang ganti ruginya dengan terpaksa akan dititipkan (konsinyasi) ke Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, sesuai dengan yang diatur dalam peraturan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yakni UU Nomor 2 Tahun 2012 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021, ujar Surbini.(HR)