SURABAYA, Harnasnews.com – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap tersangka tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial SDY (51) yang terjadi pada bulan Maret 2021 di dalam rumah tersangka Jln Tambak Wedi Surabaya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum didampingi oleh Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Wahyu dan Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menjelaskan, dengan dalih iming iming diajari beladiri, dua anak dibawah umur disondomi setiap malam oleh tersangka SDY.
“Kalau tidak mau melakukan ajakan tersangka korban diancam tidak akan diajari beladiri,” kata AKBP Ganis saat menggelar konferensi pers,Senin
(01/6/2021)