SUMBAWA, Harnasnews – Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq angkat bicara menyikapi hasil rapat Kerja Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumbawa terkait aktivitas Cafe Sampar Maras yang telah kembali beroperasi setelah beberapa waktu yang lalu sekitar tahun 2021 dinyatakan ditutup oleh Pemerintah Daerah.
Rafiq dengan tegas bahwa sudah tidak ada perdebatan dan peringatan bahwa Kawasan Sampar maras telah ditutup oleh Pemerintah Daerah pada tahun 2021 silam.
“Tidak ada lagi peringatan, jika kembali beroperasi maka diratakan dengan tanah,” tegas Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa pada wartawan di Mataram, Jumat (18/12/2022).