Spanduk Caleg NasDem Terpasang di Kantor RW, Bawaslu Jakbar Segera Turun Tangan

JAKARTA, Harnasnews – Protes yang dilakukan Dewan Pembina Persatuan Pedagang Petak Sembilan (P4S), Tony Chandra terhadap aktivitas anggota DPRD DKI, Jupiter yang memasang spanduk di kantor pos RW bakal didalami Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Barat.

Sebagimana diungkapkan Kordiv Pencegahan, Parmas & Humas Bawaslu Jakarta Barat, Achmad Jubadilah yang menyebut bahwa pihaknya akan mengambil langkah penegakan aturan, mengingat  ramainya pemberitaan terhadap pro kontra pemasangan spanduk di pos RW itu terus bergulir.

“Tidak menutup kemungkinan akan kita panggil semua pihak untuk kita pertemukan. Mengingat saat ini masih tahapan verifikasi peserta pemilu,” ujarnya.

Dikatakannya, untuk saat ini Bawaslu Jakarta Barat sudah mengirimkan tim untuk melakukan penelusuran dan pengecekan terhadap ramainya pemberitaan yang beredar.
Tim tersebut dipimpin Bawaslu Jakbar, Rouf.

“Meski saat ini sudah dicabut, tapi upaya untuk mendalami persoalan tersebut sedang kita lakukan bersama,” katanya.

Namun, sambung JB biasa Jubadilah disapa memastikan jika pro dan kontra yang beredar saat ini belum masuk pada tahapan pelaporan formil oleh pihak mana pun ke Bawaslu.”Hingga saat ini kita belum mendapatkan laporan baik formil atau pun nin formil,” tutupnya.

Seperti diberitakan, protes keras dilakukan oleh Dewan Pembina Persatuan Pedagang Petak Sembilan (P4S), Tony Chandra. Pria berkulit putih itu menuding Bawaslu mandul dalam menindak pelanggaran yang terjadi di wilayahnya.

Padahal, dalam aturanya pemansangan spanduk di kantor pos RW tidak diperbolehkan karena kantor tersebut harus terbebas dari aktivitas politik praktis.”Jadi tidak ada alasan jika yang mengetahui pemasangan spanduk tersebut tidak, seperti lurah, camat, RT dan RW diberikan sanksi,” papar tokoh Glodok itu.

“Sesuai kebijakan atau aturan yang berlaku bahwa seorang jabatan Ketua RW (Rukun Warga)/RT (Rukun Tetangga) Jakarta harus bersifat netral dan terlepas dari praktek politik secara praktis/langsung. Dan itu juga diatur dalam Permendagri No 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Pergub No 22 Tahun 2022 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pemilihan Ketua RW/RT. Jadi saya minta jangan lagi ada kebohongan publik. Apalagi saya mendengar ada upaya mensukseskan caleg dan sudah dijanjikan suara, hingga ratusan jumlahnya,”katanya.(Sof)

Leave A Reply

Your email address will not be published.