SUMBAWA, Harnasnews – Kejari Sumbawa dalam waktu dekat akan menetapkan calon tersangka dari kasus dugaan tindak pidana korupsi KUR BNI yang disalurkan melalui Bumdes “Sahabat” Desa Semamung Kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa,NTB.
Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnain,SH, Selasa (3/10) menyebutkan jika calon tersangka dari kasus Bumdes hanya satu orang.
“Calon tersangkanya dari kasus Bumdes hanya satu orang,”singkat.
Diketahui kasus dugaan tindak pidana korupsi KUR BNI yang disalurkan melalui Bumdes terkuak setelah dilaporkan warga kekantor Kejari Sumbawa pada awal tahun 2023.
Dalam kasus tersebut ada puluhan nasabah / petani telah dimintai keterangannya oleh penyidik. Dari keterangan nasabah kepada penyidik jawabannya sama yakni mereka dipinjam KTP untuk mendapatkan uang sebesar Rp 4 juta rupiah.
Bendahara Bumdes Sahabat Desa Semamung Putri Munira dua Minggu yang lalu ketika diperiksa penyidik menyerahkan dua lembar sertifikat tanah. Dan penyerahan sertifikat tanah tersebut juga diakui oleh penyidik.(HI)