Camat Pardasuka Diduga Selewengkan Dana Pemeliharaan Gedung Kantor
PRINGSEWU – Harnasnews – Camat Pardasuka, Anton Dwi Wahyono, diduga melakukan penyelewengan dana pemeliharaan gedung kantor kecamatan pada anggaran tahun 2024. Informasi ini disampaikan oleh seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Menurut sumber yang dihimpun media ini, ada sejumlah kegiatan pemeliharaan gedung yang tidak sesuai dengan peruntukan anggaran. Bahkan, beberapa kegiatan terkesan tidak transparan dan tidak jelas alokasi anggarannya. “Nota SPJ kegiatan sengaja dipalsukan untuk mengelabui pemeriksaan dari Inspektorat,” ujar narasumber tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa anggaran untuk renovasi kantor mencapai Rp11 juta. Namun, realisasi di lapangan tidak sesuai dengan nilai tersebut. “Bahan lama digunakan kembali, tetapi anggarannya tetap dicairkan penuh,” tambahnya.
Tindakan ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada penyalahgunaan anggaran untuk keuntungan pribadi atau pihak tertentu. Narasumber juga mengungkapkan bahwa hal ini bukan pertama kali terjadi. “Beberapa kegiatan sebelumnya juga tidak transparan, dan pelaporan keuangannya terkesan direkayasa,” katanya.
Sementara itu, Camat Anton Dwi Wahyono saat dimintai tanggapannya membantah tuduhan tersebut
“Silahkan konfirmasi datang kekantor kami, atau tanyakan ke kasubag saya,” terangnya
Pihak Inspektorat Kabupaten Pringsewu juga belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai dugaan ini.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat Pardasuka yang berharap adanya tindak lanjut dari pihak berwenang. “Kami ingin keadilan dan transparansi dalam pengelolaan dana pemerintah,” ujar salah satu warga.
Dugaan penyelewengan ini diharapkan segera diusut untuk memastikan kebenarannya dan mencegah kerugian negara lebih lanjut. Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran pemerintah menjadi hal yang sangat penting agar kepercayaan masyarakat tidak hilang.
( Nur )