SUMBAWA,Harnasnews – Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa saat ini terus melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak demi menuntaskan kasus dugaan tindak pidana pembelian tanah di desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa tahun 2019 lalu.
Kasi Inteljen Kejari Sumbawa AA. Putujuniartana Putra,SH membenarkan tentang pemeriksaan tersebut.
“Iya benar. Hari ini ada dua orang diperiksa terkait Labuhan Jambu. Mereka adalah Camat Tarano ( M. Tahkiq dan kasi pemerintahan ( Ahmad BL,”singkatnya.(12/9).
Sebagai informasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kejaksaan telah menahan dua orang tersangka yakni MH dan AS. MH dan AS sendiri saat ini telah dititipkan ke lapas kelas II Sumbawa besar. Bahkan telah diperpanjang penahannya oleh kejaksaan selama 30 hari kedepan.
Selain itu juga MH dan AS telah melayangkan surat penangguhan penahanan yang diajukan oleh istri tersangka. Namun, hingga saat ini kejaksaan tidak memberikan hal tersebut.
MH dan AS saat ini sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah aset di desa labuhan jambu, Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa tahun 2019 dengan sangkaan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayai ( 1) huruf b ayat (2) dan ayat (3) dan pasal 3 jo 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan ayat (3) Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah undang – undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(HR)