Capai target 2019 Koperasi Aktif Harus Lakukan RAT
Sinergi Kementerian dengan Dinas Perlu Ditingkatkan
JAKARTA,Harnasnews.com – Sekretaris kemenkop dan UKM Meliadi Sembiring mengatakan,guna percepatan pendataan koperasi, sinergi antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Prov/D.I dan Kab/Kota harus lebih ditingkatkan lagi.
“Hal ini dilakukan terutama untuk mendorong Koperasi Aktif guna melaksanakan dan melaporkan Rapat Anggota Tahunan (RAT-red) nya, sehingga target yang telah dicanangkan, yaitu tahun 2019 Koperasi yang aktif dan melaksanakan RAT dapat tercapai,” tegasnya usai membuka Rapat Koordinasi dan Pelatihan Teknis Pendataan Koperasi Angkatan II Tahun 2018, di Jakarta Kamis (26/7/2018)
“Disini pengembangan aplikasi ODS (Online Data System-red) merupakan suatu jawaban dan solusi atas tuntutan perkembangan dalam rangka pendataan Koperasi yang dikembangkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM, terutama menghimpun laporan RAT,’ ujarnya.
Meliadi menguraikan, perkembangan dan laporan kinerja Koperasi minimal 1 tahun sekali harus dilaksanakan dan dilaporkan gerakan Koperasi kepada Pemerintah Kab/Kota, Provinsi/D.I dan Kementerian Koperasi dan UKM sebagai bukti indikator mengukur kinerja organisasi dan usaha sehingga perkembangan tiap tahun dapat terpantau.
“Hal ini sekaligus sebagai penegasan dan instruksi Bapak Menteri Koperasi dan UKM bahwa sampai dengan akhir Tahun 2019 Koperasi harus aktif dan melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT),” katanya.
Selanjutnya koperasi yang telah melaksanakan dan melaporkan RAT dapat diusulkan untuk memperoleh sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK). Penerbitan dan pencetakan Sertifikat NIK dimohon untuk dipercepat, karena arah kebijakan dan program baik internal dan eksternal Kementerian Koperasi dan UKM diprioritaskan bagi Koperasi yang telah bersertifikat.
Persyaratan NIK