Capaian Penerimaan Pajak Daerah Triwulan III Tahun 2022

PEMKAB BOGOR- Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu modal keberhasilan dalam mencapai tujuan pembangunan daerah, karena PAD turut menentukan kapasitas daerah dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan, baik pelayanan publik maupun pembangunan. 

Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kabupaten Bogor terus berupaya dalam mengembangkan potensi penerimaan PAD di Wilayah Kabupaten Bogor demi meningkatkan pembangunan yang berkesinambungan, khususnya dalam pengelolaan Pajak Daerah. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan salah satu sumber Pajak Daerah yang cukup potensial sebagai sumber pembiayaan kegiatan pemerintah dalam rangka penanganan dan pemulihan dampak ekonomi daerah akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Bogor.

Tanggal 31 Agustus 2022 merupakan waktu jatuh tempo bagi Wajib Pajak dalam membayar PBB-P2 Tahun 2022. Namun sampai dengan 31 Desember 2022, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Peraturan Bupati Bogor Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) 

Tahun Pajak 2022, masih melaksanakan relaksasi pajak daerah sebagai salah satu upaya untuk meringankan masyarakat melakukan kewajibannya dalam membayar pajak sehingga diharapkan penerimaan PBB P2 masih terus meningkat sampai dengan akhir tahun ini. 

Bappenda Kabupaten Bogor berupaya terus dalam memaksimalkan penerimaan Pajak Daerah dengan cara meningkatkan pelayanan dan mengembangkan inovasi-inovasi guna memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak. Kerjasama dengan Bank Jabar Banten (BJB) melalui Aplikasi Pembayaran Pajak, merupakan salah satu inovasi yang baru dilakukan dan sudah dilaksanakan mulai tanggal 1 September 2022.

Aplikasi pembayaran pajak berupa sistem pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) adalah suatu sistem yang berlaku di Indonesia dan dikembangkan oleh Bank Indonesia (BI) serta Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) beberapa waktu lalu, dengan tujuan untuk mendukung interkoneksi instrumen.

Sistem pembayaran yang luas serta mengakomodasi kebutuhan transaksi keuangan  secara nasional. Bjb DigiCash salah satu uang elektronik serbaguna keluaran bank bjb  juga dapat digunakan untuk bertransaksi di gerai-gerai berlogo Qris tersebut. Cara penggunaan bjb DigiCash di gerai berlogo QRIS ini sangat mudah, pengguna tinggal melakukan pemindai QRIS melalui aplikasi bjb DigiCash atau bjb DIGI. Syaratnya, dengan memastikan terlebih dahulu saldo electronic money pengguna mencukupi. 

Untuk memudahkan masyarakat dalam membayar PBB P2, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kabupaten Bogor melalui BJB membuat sebuah barcode atau QR (Quick Response) Code yang akan discan setiap akan melakukan transaksi pembayaran dan disebar di 10 (sepuluh) UPT Pajak Daerah Kelas A.

Hampir semua jenis pajak daerah memberikan kontribusi yang signifikan untuk pencapaian realisasi penerimaan pajak daerah Triwulan III (s.d 26 September) Tahun  Anggaran 2022. Bappenda Kabupaten Bogor mencatat pajak daerah mulai meningkat di tahun 2022 setelah pandemi semakin melandai dan kasus Covid-19 menurun.

Penerimaan realisasi pajak daerah di Kabupaten Bogor dari 10 jenis pajak yang dikelola Bappenda Kabupaten Bogor, paling besar ter kontribusi dari Pajak Bea Perolehan  Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan capaian Rp 651.997.052.251,00. 

Kedua terbesar dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan capaian Rp 537.579.408.782,00 dan ketiga Pajak Penerangan Jalan sebesar Rp244.450.599.095,00 sebagaimana tergambar pada grafik realisasi pajak daerah Triwulan III (s.d 26 September) Tahun 2022 dibawah.

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.