Catat! Bagi Pengguna Frekwensi Radio Wajib Miliki Ijin

SUMBAWA, Harnasnews – Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Mataram bersama dengan Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik, dan Persandian (Kominfotiksandi) Kabupaten Sumbawa mengadakan sosialisasi Tertib Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Perangkat Telekomunikasi untuk Mewujudkan Frekuensi Satukan Negeri. Kegiatan ini dilaksanakan di Samawa Seaside Cottage pada rabu, (30/8/2023)

Hadir dalam sosialisasi ini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan, Ricky Trisnadi, SE., M.Si., PS Kasi Korwas PPNS Polda NTB, Prayit Hariyanto, SH., Serta OPD dan Perusahaan Terkait

Dalam Sambutannya, Kepala Balai Monitor Frekuensi Radio Mataram, Kasno ST., menyampaikan, sesuai dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja merubah beberapa regulasi terkait penggunaan Spektrum Frekuensi bahwa setiap penggunan Frekuensi Radio wajib memiliki perizinan Usaha Dari Pemerintah Pusat. Dengan adanya UU Cipta Kerja izin itu ada dua yakni Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terbit Dari Online Single Submission (OSS) yang sistemnya Dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Izin Stasiun Radio (ISR) Dari direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) yang dapat di proses secara online. Alat telekomunikasi yang digunakan wajib bersertifikat ditandai dengan label di Perangkat ataupun di Kotak Perangkat,” paparnya.

Sejalan dengan yang disampaikan Kepala Balai Monitor Frekuensi Radio Mataram, Kepala Dinas Kominfotiksandi Kabupaten Sumbawa, Drs. Hasanuddin menyampaikan, bahwa penggunaan Frekuensi Radio pada Industri 4.0 sangatlah penting baik bagi pengembangan diri, Industri ataupun pengembangan Sumber Daya yang ada. Dengan banyaknya Penggunaan Frekuensi Radio Maka harus diatur sedemikian rupa agar tidak menggangu Penggunaan radio lainnya, tegas Hasanuddin.

Kegiatan ini juga diisi dengan kuis berhadiah bagi peserta yang hadir dalam Kegiatan sosialisasi, hadiahnya diserahkan oleh pihak Balmon. (HR)

Leave A Reply

Your email address will not be published.