CBA: Kapan Kejagung Umumkan Tersangka Korupsi Tata Kelola Sawit di KLHK

JAKARTA, Harnasnews – Kasus korupsi minyak mentah Pertamina yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin mencurigakan. Proses hukum yang berjalan dinilai tidak ada perkembangan yang signifikan. Kejagung hanya berani menindak Direktur anak perusahaan Pertamina, sementara mantan Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, serta Menteri BUMN, Erick Thohir, belum dipanggil atau diperiksa. Hal ini memunculkan pertanyaan besar mengenai ketidakberanian Kejagung untuk menyentuh pejabat tinggi tersebut.

Tidak hanya itu, terdapat juga dugaan korupsi terkait tata kelola sawit yang melibatkan pejabat eselon I dan II di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selama periode 2005 hingga 2024. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan bahwa sejumlah pejabat di KLHK telah menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Namun, yang sangat mengherankan adalah hingga saat ini, Kejagung tidak mengungkapkan nama-nama tersangka tersebut ke publik, sehingga menimbulkan kecurigaan tentang transparansi dan kejelasan kasus ini.

Menurut Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, Jaksa Agung dalam menangani kasus korupsi tata kelola sawit ini dinilai seakan bermain sulap.

Arah penyidikan dinilai tidak jelas, sehingga membuat proses hukum kasus tersebut terkesan seperti penanganan korupsi Pertamina yang hingga saat ini masih jalan di tempat.

“Ini mencerminkan kurangnya keberanian Kejagung untuk menindak pejabat-pejabat yang lebih tinggi, seperti mantan Menteri Siti Nurbaya Bakar, yang menurut Uchok Sky harusnya dipanggil untuk diperiksa terkait dugaan peranannya dalam kasus ini,” kata Uchok kepada Harnasnews, Rabu (9/4/2025).

Untuk itu Kejagung diharapkan tidak hanya berfokus pada pejabat eselon I dan II di KLHK, namun juga menindaklanjuti dengan memanggil dan memeriksa mantan Menteri Siti Nurbaya Bakar yang telah menjabat selama beberapa tahun di kementerian tersebut.

“Tindakan yang mirip dengan kasus Pertamina ini, yang enggan memanggil atau memeriksa pejabat tinggi seperti Nicke Widyawati dan Erick Thohir, patut dicurigai sebagai bentuk penyembunyian atau perlindungan terhadap elit tertentu. Kejagung harus membuktikan bahwa ia memiliki integritas dan keberanian untuk menyelidiki dugaan korupsi yang melibatkan semua pihak yang terlibat, tanpa terkecuali,” kata Uchok Sky

Sebelumnya pada 3 Oktober 2024, penyidik Jampidsus Kejagung melakukan penggeledahan di kantor KLHK. Ruangan yang digeledah antara lain adalah Sekretariat Jenderal KLHK,

Sekretariat Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian (Satlakwasdal) KLHK, serta beberapa direktorat yang membidangi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana Reboisasi (DR), Pelepasan Kawasan Hutan, dan Penegakan Hukum.

Oleh karenanya, Uchok Sky menyarankan  Penyidik Kejagung menjerat para pelaku korupsi di KLHK  dengan menggunakan:

Leave A Reply

Your email address will not be published.