SURABAYA,Harnasnews.com – Dalam situasi pandemi Covid-19 tidak mengurangi aktivitas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Tanjung Perak dalam pengawasan terhadap orang asing, di wilayah kerjanya yaitu sebagian Kota Surabaya, Lamongan, Gresik, Bojonegoro, dan Kabupaten Tuban.
“Pengawasan terhadap orang asing tetap kami jalankan. Dalam pengawasan tetap mengedepankan unsur keselamatan, khususnya menjalankan protokol kesehatan,” kata Kepala Seksi Inteldakim Kanim Tanjung Perak, Washington Saut Dompak Napitupulu kepada media, Senin (27/7/2020).
Washington mengatakan, sampai saat ini jumlah Warga Negara Asing (WNA) yang sudah melakukan izin tinggal ada sebanyak 996 orang. Mereka tersebar di seluruh wilayah kerja Kanim Tanjung Perak.
Dari jumlah itu, Washington menjelaskan bahwa, paling banyak WNA berada di wilayah Gresik, Surabaya, dan Lamongan. Sebagian besar WNA berasal dari Negara China, Korea, dan Jepang, dan rata-rata izin tinggal tersebut untuk bekerja.
“WNA yang tinggal terkait dengan izin kerja di Gresik ada sekitar 400 orang, sedangkan di Surabaya 200 orang. Untuk di Lamongan sekitar 150 orang, sebagian ada juga mahasiswa. Sisanya di Kabupaten Tuban dan Bojonegoro,” jelas Washington.
Dikatakan, selama tahun 2020 ini ada enam WNA yang dideportasi karena menyalahgunakan dan melebihi batas waktu izin tinggal.
“Kita kemarin ada tindakan keimigrasian dalam hal deportasi. Kita mengambil tindakan ada enam orang dari bulan Januari sampai bulan ini (Juli,red),” ujarnya.
Washington mengatakan, dalam Undang-undang Keimigrasian, setiap orang asing yang tinggal di wilayah Indonesia, baik untuk waktu sementara maupun tetap, wajib memiliki izin tinggal. Peraturan itu tertuang pada UU No. 6 tahun 2011 pasal 48 ayat (1), yang terdiri dari Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (Itas), dan Izin Tinggal Tetap (Itap).
Namun, pada saat pandemi virus corona menyerang seluruh dunia ada satu lagi izin tinggal yang dikeluarkan oleh Ditjen Imigrasi untuk orang asing, yaitu Emergency Stay Permit atau Izin Tinggal Darurat.
“Emergency Stay Permit atau Izin Tinggal Darurat dikeluarkan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Sebab, orang asing yang berada di Indonesia selama masa pandemi Covid-19 dan tidak bisa kembali ke negaranya karena lockdown dan tidak ada penerbangan,” ucapnya.
“Maka dari itu, secara otomatis kami berikan izin tinggal tersebut dengan keadaan terpaksa kepada WNA, tanpa harus mengajukan perpanjangan izin tinggalnya ke Kanim Kelas I TPI Tanjung Perak,” tambah Washington.
Washington pun menambahkan bahwa kebijakan yang dikeluarkan Ditjen Imigrasi itu dilakukan secara otomatis untuk menghindari kontak fisik yang dapat menjadi mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.
“Kami, imigrasi hanya memberikan izin tinggalnya saja, setelah RPTKA ada. Jadi WNA yang akan tinggal dan bekerja, dia tetap harus berkoordinasi dengan pemberi kerja untuk mengajukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) kepada Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker),” pungkas Washington.(Try/Red/Gum)