SURABAYA,Harnasnews – Kekerasan seksual merupakan bentuk kejahatan yang sangat keji dapat berdampak terhadap mental, fisik, dan merusak masa depan korban. Kita tidak bisa menoleransi kekerasan seksual dalam bentuk apapun.”Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021″.
Merespon hal tersebut Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya kini memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Tujuh anggota terdiri dari dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan dilantik Rektor Untag Surabaya, Prof Mulyanto Nugroho, di Gedung Rektorat, Senin (20/6/2022).
Prof Nugroho mengatakan pembentukan satgas ini sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) No 30/2021.
Selain itu, Untag Melihat, fenomena pelecehan seksual sudah banyak terjadi terutama di kampus baik skala kecil atau besar, baik yang terekspos maupun tidak.
“Untag Surabaya berinisiatif untuk membentuk satgas ini walau di kampus kami tidak terjadi kekerasan seksual. Kami antisipasi agar ini tidak terjadi,” ujar Prof Nugroho.
Ketua Satgas PPKS, Irmashanti Danadharta mengaku akan langsung bergerak untuk melakukan tugasnya. Dia dan anggota akan melakukan sosialisasi kepada seluruh warga kampus tentang keberadaan satgas ini.
“Sehingga seluruh warga kampus mengetahuinya. Dan ketika terjadi sesuatu, mereka tahu kemana harus mengadu,” ungkapnya.
Selain itu, Irma juga akan membuat kebijakan dengan menggodok aturan-aturan bagaimana pelaksanaan tekniknya. Misalnya jika terjadi sesuatu, bagaimana pelaporannya, penanganannya dan sebagainya. “Dan yang pasti kami tidak bisa diintervensi siapapun.
Kami akan bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya,” tandasnya.[PUL]