Cegah Penularan Covid-19, Kowanbisata Dukung Kebijakan Larangan Mudik
JAKARTA, Harnasnews.com – Pemerintah secara resmi melarang mudik lebaran 2021, dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Koperasi Karyawan Bis Antar Kota (Kowanbisata) H.Ridwan yang biasa di sebut H.Robert mendukung kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait laraagan mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah sebagai upaya memutus mata rantai dan penanganan pandemi Covid-19.
“Kowanbisata memahami kebijakan tersebut karena larangan mudik pada momen lebaran Idul Fitri memang terkesan pahit, tetapi masih tingginya kasus Covid-19 di indonesia, Aturan ini menjadi jalan terbaik bagi kita semua untuk menjaga kesehatan dan keselamatan orang tua, keluarga dan saudara-saudara kita di kampung halaman,” kata H.Ridwan, dalam deklarasi dukungan terhadap kebijakan larangan mudik yang digelar di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Selatan, Selasa (4/5/2021).
Tak hanya itu, aturan ini juga diharapkan dapat mempercepat pemulihan perokonomian masyarakat. Sehingga, Kowanbisata yakin harus mengikuti dan mendukung agar pandemi Covid-19 segera berakhir.
“Kowanbisata bisa berharap bisa kembali bekerja seperti biasa, kami sadar bahwa keselamatan dan kesehatan adalah yang lebih utama,” ucap Ridwan.