KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Aksi tawuran antar geng motor kembali terjadi di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota. Polisi mengamankan 3 remaja pelaku tawuran yang terjadi di Jl. Arteri JORR Jatiwarna, kelurahan Pondokmelati pada Minggu 12 September 2021 lalu.
“Ini terkait dengan kegiatan Polsek skala besar pada setiap malam minggu, ini kami lakukan untuk antisipasi wilayah terkait dengan kasus-kasus g3 dan juga kejahatan jalanan. Dan ini kami temukan setelah menjelang subuh, terjadi bentrok atau tawuran antar geng motor,” kata Kapolsek Pondokgede Kompol. Puji Hardi kepada media pada Selasa (21/09/21).
Dalam aksi tawuran tersebut, satu orang menjadi korban luka parah berinisial CHP. Korban mengalami luka tusuk di bagian lengan, paha serta pinggang korban.
“Jadi jelang subuh, terjadi dan dapat kita ungkap, pelakunya tiga orang sementara ini yang bisa kita ungkap dan masih dalam pengembangan, karena ada korban satu yang luka bacok dan sampai sekarang masih dirawat di rumah sakit Kramatjati,” imbuhnya.
Tawuran antar geng berawal ketika geng Rauwsterdam menggelar acara ulang tahun salah satu anggotanya, di wilayah Centra Kota Jatibening. Ketika akan membubarkan diri, salah satu anggota geng yang sedang ulah tahun tersebut mengajak rekan lainnya untuk menghampiri geng lain di Kampung Sawah.
Kedua geng melakukan komunikasi melalui media sosial untuk melakukan tawuran. Mereka lalu menuju tempat geng lainnya bernama geng Groak297, dan mereka langsung bertemu sehingga terjadilah tawuran.
“Dan uniknya mereka memang bertemu melalui media sosial, janjian,” katanya
Setelah saling serang, geng Groak297 sempat mundur namun, salah satu anggota mereka yang merupakan korban tertinggal. Ia langsung menjadi sasaran puluhan geng lawannya sehingga mengalami luka cukup parah akibat sabetan benda tajam oleh para pelaku.
Polisi menangkap ketiga remaja pelaku berinisial P, F dan KA, serta mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit, pakaian korban yang masih berlumuran darah serta 2 unit handphone sebagai sarana untuk melakukan tawuran.
“Senjata tajam yang disita dari pelaku didapatkan dengan membeli,” pungkasnya.
Para pelaku terancam dengan pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pasal 170 KUHP junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman enam (6) tahun penjara. (Mam)