COVID-19 : Haruskah Kesadaran Digebuk Dulu oleh Kasus dan Korban Meninggal?
OPINI : Oleh Widi Hatmoko
KASUS Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia terus berkembang. Rabu, 27 April 2020 kasus pandemi global virus asal Wuhan, Tiongkok itu, di Indonesia sudah tembus angka 9.511, sembuh 1.254 dan meninggal 773. Dari hari ke hari angkanya terus naik.
Untuk Kabupaten Tangerang, berita terkini adalah meninggalnya dua karyawan PT EDS Manufacturing Indonesia (PT PEMI) yang berloksi di wilayah Balaraja. Dua karyawan ini adalah pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19.
Kabar pun beredar luas lewat pesan berantai di grup-grup WhatsApp, dan media sosial lainnya. Media mainstream, baik lokal maupun nasional pun ramai memberitakan. Tak kalah viral, surat direktur perusahaan itu juga beredar luas di media sosial.
Jelas, surat ini tertera tandatangan atas nama Selamat Karyopawiro selaku Direktur PT EDS Manufacturing Indonesia. Dalam surat pengumuman bernomor NO. 008/PENG/PEMI-PGA/IV/2020 ini, tertulis tentang penghentian sementara dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19. Tertulis juga: sehubung dengan beredarnya isu bahwa karyawan PEMI yang terkena positif virus COVID-19, dengan ini manajemen mengklarifikasikan bahwa hal tersebut tidak benar.
Terkait hal ini, berbagai pertanyaan pun bermunculan, dan sampai masuk ke redaksi. Pertanyaannya semua sama, “Mana yang benar, surat Direktur PT EDS Manufacturing Indonesia Selamat Karyopawiro di media sosial, atau pemberitaan yang terbit di media mainstream?”
Jawabnya sederhana, semua benar. Media mainstream memberitakan dua karyawan PT PEMI yang meninggal berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19, sedangkan surat sang direktur mengklarifikasi bahwa dua karyawannya yang meninggal buka karena positif virus COVID-19. Maksud sang direktur, mungkin bisa saja karena hasil dari rapid test belum keluar, tapi jelas dokter menyatakan sebagai PDP.
Jadi, dua-duanya benar, dan dua-duanya juga berpotensi menularkan virus yang hingga saat ini belum ditemukan vaksin dan obatnya tersebut.
Sehingga, langkah Bupati Tangerang, Bapak Ahmed Zaki Iskandar, untuk menutup sementara perusahaan tersebut hingga 14 hari ke depan sejak dilayangkannya surat untuk perusahaan ini, sudah sangat tepat.
Terkait perkembangan kasus COVID-19 di daerah berjuluk Kota Seribu Pabrik, dan meninggalnya dua karyawan PT PEMU yang dinyatakan PDP COVID-19 itu, seharusnya menjadi perhatian kita semua, terutama perusahaan yang hingga saat ini masih mempekerjakan karyawannya hingga puluhan, ratusan bahkan ribuan. Karena, menurut para medis, ahli gizi dan pakar kesehatan, untuk terhindar dari virus asal Wuhan Tiongkok ini, bukan sekadar jaga jarak (social distancin/physical distancing), rajin cuci tangan, dan menjaga kesehatan semata, tetapi juga menjaga daya tahan tubuh, serta gizi dan istirahat yang cukup. Sudahkah hal ini dilakukan oleh para perusahaan yang hingga saat ini masih mempekerjakan karyawannya?
Pemerintah daerah sudah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan pemerintah pusat membuat aturan larangan mudik.
Nah, soal larangan mudik ini, jangan pula dijadikan kesempatan oleh para perusahaan untuk tetep mempekerjakan karyawannya dengan tidak menerapkan aturan-aturan yang telah dibuat oleh pemerintah, serta tidak memperhatikan kesehatan, jarak aman, serta kondisi vitalitas pekerjanya.
Jangan sampai juga, kesadaran baru muncul setelah digebuk oleh kejadian-kejadian yang tidak kita inginkan. Karena, COVID-19 ini bukan main-main! (Lp.id)