CSIS: KASN Perlu Dipertahankan agar Pengawasan Berjalan Independen

Ia menilai bahwa mempertahankan dan memperkuat KASN adalah suatu hal yang mutlak untuk mewujudkan reformasi birokrasi.

“Sudah tidak dapat ditawar lagi ya (keberadaan KASN itu), tinggal nanti bagaimana struktur organisasinya serta hubungannya dengan Kemenpan RB, LAN, dan BKN harus diperjelas,” ujarnya, dilansir dari antara.

Medelina menuturkan bahwa KASN merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi, sehingga ia berharap pemerintah nantinya dapat membentuk perspektif baru untuk menata sistem meritokrasi serta memberantas tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) secara terpadu.

Rencana pembubaran KASN mengemuka pada Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa (3/10).

Pada Pembicaraan Tingkat I Pengambilan Keputusan Terkait Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, seluruh fraksi sepakat KASN dihapus dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN.

RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang pada 3 Oktober 2023. (sls)

Leave A Reply

Your email address will not be published.