“Dengan penangkapan pelaku Sat Narkoba bersama CTOC Polda Bali berhasil menyelamatkan generasi muda sebanyak 3.500 Jiwa dari bahaya narkoba, “ Kata Kombes Ruddi Setiawan.
Pasal yang dikenakan kepada pelaku yaitu Pasal 112 dan 111 UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 jt dan paling banyak 8 milyar.(Vidi)