Dalil Pemberhentian THL RSMA Di Nilai Dhoif
Sumbawa.Harnasnews.com – Dalil pemberhentian tenaga harian lepas ( THL) rumah sakit Manambai Abdul Kadir (RSMA) dinilai Dho’if , (lemah) sehingga perlu di perlu dipertanyakan dan harus dicabut, Demikian diungkapkan Andi Rusni, SE, dihadapan awak media Senin, 02/09 di RSMA saat hendak menemui Direktur RSMA.
Andi Rusni, SE yang datang bersama dengan Muhammad Rosihan SE sama-sama anggota DPRD Kabupaten Sumbawa periode 2014/2019 itu harus menelan pil kecewa karena hajad bertemu dengan pihak berkompeten ( Direktur dr. Arindra) terkait aksi pemecatan terhadap salah seorang tenaga harian lepas (THL) RSMA Atas nama saudari ( Yuli Dwi Asmawati, S Kep, Ns) tidak berada ditempat.
“Kedatangan saya kesini ingin ketemu dengan direktur RSMA meminta segera mencabut Surat keputusan pemberhentian saudari Yuli Dwi Asmawati, yang kami nilai lemah. ” Saya minta dicabut dalam waktu 1 x 24 jam, kalau tidak maka urusannya nanti panjang, apalagi sekarang saya sudah lama tidak megang mega phone untuk berdemo, tukas Andis akrab ia disapa dihadapan awak media kemarin.
Menurut Andis, merunut latarbelakang terjadinya aksi pemberhentian itu semata-mata karena persoalan hati. ” Cinta Ditolak, SK bertindak”, kira-kira kalau Sinetron itulah judulnya, kilah Andis, dan bukti Chatting siapa yang memulai dan menggoda ada yg tapi anak buahnya tidak tergoda karena dia sadar kalau bosnya itu sudah berkeluarga. Bukan karena kode etik sebagaimana yang dialamatkan.
Belakangan sambung Andis direktur itu sudah mengakui kalau dia jatuh hati pada anak buahnya itu saat bertemu antara Kaka dan orang si korban
Atas pengakuan dan kejadian itulah kami menduga kuat kalau aksi pemberhentian itu dilakukan atas tekanan atau intervensi istrinya direktur.
Nah hal inilah yang justru melanggar kode etik masa iya masalah pribadi dikaitkan dengan urusan profesie, balik Andis memberikan alamat kesalahan
Andis lagi-lagi meminta direktur segera mencabut SK tersebut.
Tidak ada pilihan lain karena itu syarat muatan pribadi tidak ada urusan dengan profesi. ” Dia yang menabur tapi orang lain yang dikorbankan, inikan repot.
Sambung Andis pada SK pemberhentian itu kontra produktif antara poin seperti pada klausul Menimbang ; poin a. Mengatakan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan saudari Yuli Dwi Asmawati, S.Kep, Ns, telah melanggar kode etik keperawatan dan aturan di RSMA. poin ini dipertanyakan bukankah direktur yang melanggar tanyanya.
Kemudian poin b mengatakan, bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Surat perjanjian kontrak kerja pasal 4 huruf d dan k, mana muatan isi poin d dan K ini.
” Kami ingin lihat isi pasal 4 huruf d dan k. Seperti apa. ” Jika mengatakan bahwa direktur berhak jatuh cinta kepada bawahannya dan tidak boleh menolak lantas jika menolak maka anak buahnya dipecat, jangan- jangan demikian isinya. Tapi kalau demikian isinya, kami mengalah sampai disini aja, seloroh Andis.
Selain itu sambung Andis, SK tersebut dinilainya tumpang tindih karena pemberhentian itu juga memuat alasan efisiensi juga.
. ” Maaf pak ingin ketemu siap, tanya seorang pegawai dihadapan ruang direktur, Direktur ada, jawab Andis tegas, maaf pak, pak Direktur ke Mataram tadi pagi jawab sang pegawai
Komite etik ada, tanya Andis kembali, sebentar pak, saya panggil dulu, silahkan duduk dulu pak kata pegawai tadi sembari tak lama kembali bersamaan dengan pegawai yang dimaksud.
Setelah hajad kedatangan disampaikan, maaf pak saya tidak punya kapasitas untuk menjawab, saya menampung dulu sepulang direktur dari Mataram saya sampaikan, karena saya di bagian penunjang, yang berhak menjawab itu kalau tidak ada direktur maka komite etik atau bagian kepegawaian. Tapi semua orang dibidang yang berkapasitas untuk itu tidak ada di ruangan ke luar daerah jawab Muhamad Fathi, dihadapan awak media
Diketahui surat Keputusan (SK) pemberhentian bernomor : 824.3/167/RSMA/VIII/2019 bertuliskan ‘RAHASIA” dengan huruf kapital itu berlaku sejak tanggal ditetapkan.( Wan)