JAKARTA, Harnasnews.com – Pengusaha tambang bernama Wang De Zhou dan Gao Jin Liang melalui kuasa hukumnya dari Anthony Andhika Law Firm, melaporkan PT. MCM ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana Penggelapan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan TTPU.
Sebelumnya, Sengketa dalam persoalan akuisisi perusahaan tambang antara tiga pihak yaitu Vebrianty Andi Tadjuddin, Wang De Zhou dan Gao Jin Liang, berakhir dengan perdamaian setalah ditandatanganinya Akta Perdamaian antara ketiga pihak tersebut pada 4 Oktober 2024 lalu.
Kuasa hukum Vebrianty, Malvin Baringbing mengatakan bahwa perdamaian itu telah menyelesaikan semua persoalan antara ketiganya, baik secara pidana, perdata maupun persoalan hukum lainnya.
“Konflik lima tahun terjadi antara kami, dan kami berdamai bukan karena telah selesainya upaya hukum atau karena telah mendapatkan putusan hukum dari pengadilan. Perdamaian justru terjadi setelah rangkaian fakta, peristiwa dan bukti dari tim kuasa hukum kamu masing-masing yang menunjukkan bahwa tidak ada persoalan hukum antara kami bertiga . Persoalan muncul karena diciptakan oleh pihak ketiga yang paling diuntungkan dari konflik dimaksud,” kata Malvin kepada media di Tebet, Jakarta Selatan pada Kamis (05/12/24).
Diketahui bahwa persoalan hukum yang semula terjadi antara Vebrianty dan para investor, yaitu Wang De Zhou dan Gao Jin Liang pada 2019 berkaitan dengan pembelian dan akuisisi perusahaan tambang nikel milik MCM Group.
Vebrianty sebagai pihak yang ditunjuk untuk melakukan akuisisi tersebut kemudian dilaporkan oleh investor dengan sangkaan bahwa ia telah melakukan penipuan dalam proses akuisisi saham yang dilakukannya.
Dari kesepakatan akuisisi atas lima (5) perusahaan milik MCM Group itu terdapat satu perusahaan dengan nama PT. MCM yang hingga saat ini tidak diafiliasikan dan diserahkan IPU nya kepada Vebrianty, meskipun seluruh kewajiban telah selesai dibayarkan ke pemilik MCM Group. Hal inilah yang menyebabkan terjadinya saling lapor antara Wang De Zhou dan Gao Jin Liang dengan Vebrianty.
Malvin kembali menambahkan bahwa perdamaian ini telah disadari sepenuhnya karena memang tidak ada persoalan apapun antara kliennya dan para investor.
“Awalnya kami menganggap ada persoalan hukum. namun, perdamaian ketiganya langsung dibuat dan langsung ditandatangani,” ungkap Malvin.
Menurutnya, persoalan hukum itu terjadi dan dilakukan oleh pihak lain, yaitu pihak MCM Group, karena hingga saat ini ada perusahaan yang tidak diafiliasikan dan diserahkan kepada Vebrianty.
“Akhirnya kami pihak yang bersengketa sepakat mengambil langkah hukum terhadap pemilik PT. MCM,” tegasnya.
Sementara itu, Ridwan Anthony Taufan,SE, SH, MH, M.Kn selaku kuasa hukum dari Wang De Zhou dan Gao Jin Liang menambahkan bahwa sebagai representasi dari kepentingan hukum masing-masing pihak yang berdamai telah sepakat untuk secara bersama-sama melakukan upaya hukum atas dugaan penipuan dan penggelapan yang telah dilakukan oleh pemilik PT MCM dengan cara tidak mengafiliasikan PT. MCM kepada PT. SSN dan tidak diserahkannya IUP kepada Vebrianty selalu pembeli, walaupun seluruh kewajiban telah selesai dibayarkan.
“Selain itu, pihak MCM juga secara diam-diam telah mengajukan pembatalan pembelian afiliasi izin tambang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sehingga, kejahatan ini harus kami bongkar,” pungkasnya.
Ridwan Anthony Taufan juga menerangkan bahwa atas peristiwa ini, kuat dugaan bahwa kliennya menjadi korban dugaan Tindak Pidana Penggelapan Izin Usaha Tambang (IUP) dan TPPU sebagai mana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dan atau pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 undang-undang RI nomor 8 tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Yang terjadi dari tahun 2016 sampai dengan sekarang, sehingga membuat pihak Vebrianty Andi Tadjuddin bersama Wang De Zhou yang semula berseteru akhirnya bersatu melaporkan PT. MCM yang direkturnya berinisial SH dan kawan-kawan ke Bareskrim Polri,” tukasnya.
Anthony Andhika Law Firm yang terdiri dari Ridwan Anthony Taufan, Malvin Baringbing, Prof Dr. KMS Herman, Royke Bagalatu, Andika Laksamana Putra dan Yanli Erwin Pratasik melaporkan kasus tersebut dengan nomor:LP/B/236/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, pada tanggal 17 Juli 2024 lalu. (Mam)