YOGYAKARTA, Harnasnews – Ketua Program Studi Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Gugun El Guyanie secara tegas menolak wacana izin usaha pertambangan (IUP) diberikan kepada Perguruan Tinggi (PT). Hal itu Gugun sampaikan saat memberikan keterangan disebuah media pada Jumat (7/5/2025). Menurutnya, wacana memberikan konsensi tambang kepada perguruan tinggi dapat merusak marwah pendidikan Indonesia.
“Memberikan izin kelola tambang kepada perguruan tinggi itu akan berdampak luar biasa di masa depan dan yang rusak nanti adalah marwah pendidikan kita,” ungkap Gugun.
Lebih lanjut, Direktur Lex Humana Institute itu menyoroti soal landasan filosofis wacana pengelolaan tambang untuk perguruan tinggi. Menurutnya, RUU Minerba yang membuka peluang perguruan tinggi mengelola tambang itu salah secara filosofis.
“Yang salah dari RUU (RUU Minerba) itu bukan hanya soal teknis, administrasi atau soal prosedurnya, tapi ini yang salah adalah filosofinya. Jadi apabila yang salah secara filosofis maka akan gugur semua,” tambahnya.
Harusnya, kata Gugun, keterlibatan perguruan tinggi dalam industri pertambangan atau bisnis tetap pada koridor tri dharma perguruan tinggi yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
“Keterlibatan atau kolaborasi perguruan tinggi dalam industri bisnis termasuk pertambangan tidak boleh keluar dalam konteks tri dharma perguruan tinggi yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian atau riset dan pengabdian kepada masyarakat,” ujar Gugun.
Wakil Sekretaris Tanfidziyah PNWU DIY itu juga mencontohkan salah satu implimentasi dari keterlibatan perguruan tinggi dalam industri pertambangan. Menurutnya bukan semata-mata ikut terlibat dalam pengelolaan, namun pada proses pelatihan dan edukasi mengenai tata kelola tambang yang baik dan ramah lingkungan.
“Konteks dari tri dharma perguruan tinggi dalam hal pertambangan bisa saja misalnya, memberikan edukasi bagaimana proyeksi industri tambang yang sustainable, yang zero emisi dan lain-lain, jadi konteksnya bukan berbisnis sebagaimana yang diwacanakan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, awal mula isu konsesi tambang untuk perguruan tinggi bergulir dimulai dari usulan Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Indonesia, Budi Djatmiko dengan dasar bahwa selama ini pengelolaan tambang banyak dikuasai asing. Usulan itu kemudian disetujui menjadi RUU inisiatif DPR dan dalam pembahasan.
Hingga berita ini, perguruan tinggi di Yogyakarta yang menyatakan menolak usulan sebagaimana dalam RUU Minerba itu adalah Universitas Islam Indonesia (UII) dan Universitas Gadjah Mada (UGM). Meskipun tidak secara tegas UIN Sunan Kalijaga melalui pimpinan rektorat menyatakan penolakan, namun Ketua Program Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah dan Hukum, Gugun El Guyanie secara tegas menyatakan pendapatnya. *”