Dari 29, 8 Milyar, Pemda Minta KPUD Sumbawa Pangkas Anggaran 19 Milyar untuk Pilkada 2020

Sumbawa,Harnasnews.com  – Dari 29, 8 Milyar Anggaran yang diajukan KPUD Sumbawa untuk penyelenggaraan Pilkada tahun 2020 mendatang Pemda Sumbawa minta Pangkas 19 Milyar. Demikian dikatakan Devisi Perencanaan data dan informasi (Perdatim) KPUD Sumbawa M.Kaniti, S.Pd Senin, 19/08 diruang kerjanya.

Terkait permintaan pemangkasan itu, pihak KPUD Sumbawa, melakukan rapat pleno dalam rangka revisi pengajuan anggaran ulang.

” Alhamdulillah kita sudah plenokan dan palu sudah jatuh di nilai 26,8 Milyar. Angka ini adalah nilai ideal yang kita harapkan bisa direalisasikan tidak bisa dikurangi tapi kalau mau ditambah silahkan karena sudah melalui mekanisme dan pertimbangan secara normatif maupun operasional. Jelas M.Kaniti.

Menurut Ken akrab ia disapa bahwa permohonan pemangkasan 19 Milyar dari 29, 8 Milyar itu sebelumnya terlalu radikal untuk luasan distrik Kabupaten Sumbawa. Hingga nilai 26, 8 Milyar itu angka moderat, ujar mantan aktivis PMII itu.

Saat ini sambungnya Pemda melalui TAPD bersama Banggar sedang serius membahas Masalah usulan terakhir kami, mudahan segera ada jawaban, katanya.

Dijelaskannya, PKPU menegaskan per 23 September 2020 masuk jadwal pilkada serentak karena dalam salah satu klausul jadwal pelaksanaan tahapan yakni Satu tahun sebelum penjoblosan. ” Ya jadi bulan September waktu pemilihan”, terangnya.

Menurutnya, ditahun 2019 ini KPUD di bulan Sembilan akan ada agenda tahapan persiapan Pilkada yang membutuhkan anggaran senila 396 juta rupiah dan sedang dikomunikasikan dengan TAPD dan Banggar DPRD untuk bisa direalisaailan di APBD – P tahun 2019 ini, yakni ada lima item yang harus dilakukan beberapa diantaranya penyusunan program, penyusunan naskah hibah, sosialisasi bimbingan tekhnis, kata Ken.

Ditempat yang sama M.Ali, S.Ip Devisi SDM dan Parmas menambahkan, Permendagri Nomor 54 tahun 2019 tentang pendanaan Pilkada sebenarnya tidak terlalu sulit karena ada ruang koordinasi dengan pihak Pemprov untuk dicarikan jalan keluar jika anggaran Pemkab Sumbawa tidak mumpuni (shearing Anggaran red) demikian juga sebaliknya jika dalam hal pendanaan Pilgub Pemprov tidak mampu membiayai maka bisa koordinasi dengan sejumlah kabupaten/kota yang ada dilingkup propinsi setempat untuk shearing anggaran demi suksesnya agenda konstitusional tersebut. Tambah Ali.

Sisi lain sambung Ali, bicara soal anggaran sangate jelas dipermendagri 54 tahun 2019 bahwa ada beberapa tahapan yang harus di kaji misalnya dalam hal penganggarannya, pelaksanaannya, penataan usahaannya, pelaporannya, dan pertanggung jawabannya. Intinya jelas berdasarkan sejumlah regulasi yang ada seperti peraturan menteri keuangan, undang- undang Nomor 1 tahun 2015, UU nomor 8 tahun 2015, UU nomor 10 tahun 2018 termasuk PKPU jadi anggaran Pilkada 2020 sudah mempertimbangkan semua aspek lebih-lebih setiap item sudah ada spesifikasi, ada kodenya sejinggay Anggaran A tidak bisa dialihkan ke B.

” Terkait anggaran Pilkada ini kami belum mendapat kepastian, berapa dan kapan realisasinya. Namun karena ini ranahnya Pemda kami serahkan sepenuhnya. Namun kami tetap berasumsi bahwa nilai 26 Milyar lebih ini kami anggap telah disetujui hingga belum ada klarifikasi nya tutup Ali (Alwan Hidayat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.