Darurat Perangi Narkoba Untuk Wujudkan Pasuruan Zero Narkoba

Berita

Barang bukti yang diamankan dari tersangka

PASURUAN, Harnasnews – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pasuruan kembali melakukan penangkapan terhadap penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, pada hari Sabtu (30/07/2022) di dalam rumah di Dsn. Kalitengah, Desa Oro-oro Pule, Kec. Kejayan, Kab. Pasuruan.

Tersangka SH (27), warga Dsn. Kalitengah Rt/Rw. 02/105, Ds Oro-oro Pule, Kec. Kejayan, Kab. Pasuruan, beserta barang bukti yang di amankan dari tersangka berupa:

– 2 (Dua) kantong plastik berisi narkotika Gol I jenis Sabu.

– 1 (satu) buah timbangan Elektrik warna hitam.

– 2 (dua) buah timbel timbangan.

– 8 (delapan) bendel plastik klip ukuran kecil.

– 1 (satu) buah pipet kaca.

– 1 (satu) buah sendok plastik warna ungu.

– 1 (satu) buah tas berwarna hitam.

– 1 (satu) buah Hp merk Oppo warna biru beserta kartu Smartfren.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya yang sebelumnya dilakukan pengintaian, dan tersangka patut diduga sebagai pelaku karena adanya barang yang ada di tangannya atau dalam penguasannya. Dan hal ini kami selalu konsisten akan kita proses sesuai Undang-undang Narkotika.

“Tersangka ditangkap saat sedang memakai barang haram tersebut di rumah, Tim kami akhirnya melakukan penggrebekan dengan cepat menangkap dan mengamankan tersangka,” ujarnya.

“Beberapa barang bukti dan alat prekursor narkoba yang ditemukan dari tersangka berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian tetap dilakukan pemeriksaan intensif serta lebih mendalam,” jelas AKP Slamet.

Tersangka akan diproses lebih dalam dan akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan menegaskan, siapapun yang terlibat dalam jual beli Narkoba akan ditindak dengan tegas, sesuai dengan intruksi Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi SH S.I.K M.Si yang bertekad “Pasuruan Zero Narkoba.

“Satres Narkoba Polres Pasuruan mengajak dan menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih peduli dengan lingkungan sekitar, terkait peredaran barang haram Narkoba yang bisa merusak kesehatan dan generasi muda.

“Jangan takut dan segan untuk melaporkan peredaran Narkoba yang ada di sekitar kita, silahkan laporkan ke kepolisian. Kami menjamin saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang-undang,” tandas Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan.(Hid)

Leave A Reply

Your email address will not be published.