Debt Collector OTO Finance Tipu Ringankan Denda, Motor Raib di Kantor saat Parkir
Surabaya,Harnasnews.com – Debt Collector kembali beraksi, kali ini dengan modus bujuk rayu dengan menawarkan penghapusan atau keringanan denda kepada (PK) Debiturnya, namun sesampai di kantor bukan solusi terbaik, malah unit motornya raib saat di parkir di depan kantor OTO Finance di Ruko Jl. Ngagel Samping Transmart Penthouse Surabaya. Jum’at (8/11/19) sekira pukul 15:00WIB.
Menurut keterangan korban WS mengatakan, ” Saya setelah ambil sim tilangan di Kejaksaan negeri Surabaya di tengah jalan lampu merah perempatan Sukomanuggal di berhentikan oleh 2 orang debtcollector yang mengaku pegawai OTO Finance dari Mayjen Sungkono, namun setelah saya jelaskan bahwa saya ada itikad baik melunasi, saya sudah mengurus pelunasan dan telah di urus oleh saudara IK pegawai OTO Finance dan Dealer Panji, ternyata tidak diperbolehkan oleh oknum Debt Collector itu, dengan mengatakan semua terserah mas, tapi kalau lewat saya, saya bisa membantu menekan biaya bunga bank hingga hanya bayar 300rb atau 500rb, ” kata Debt Collector OTO Finance melalui WS saat menirukan percakapannya.
” Akhirnya saya pun terbujuk rayu dua Debt Collector itu, kemudian saya mau ke kantornya untuk beritikad baik melunasi sisa angsuran motor saya, kemudian saya di ajak ke OTO Finance samping TransMart Penthouse, kemudian saya diajak ambil formulir untuk pengajuan hari ini dengan agak memaksa, agar senin bisa langsung acc tinggal bayar sisa pokok dan sisa bunga 500rb saja,” ujar WS. Dilansir dari Liputan Indonesia.
STNK dan SIM saya diambil untuk proses pengajuan keriganan, kemudian sim dikembalikan, lalu saya dihadapkan dengan pimpinan penanggung jawab dari kedua Debt Collector itu, yang mengaku bernama Rachmat selaku External SPK dari PT. ANAK DUA PUTRA (ADP).”
“Kemudian kunci motor saya diminta oleh Debt Collector dengan meminjam hendak cek fisik nomer rangka dan mesin, dan saya disuruh tanda tangan katanya untuk pengajuan keringanan denda bunga, Akan tetapi bukan solusi keringanan bunga yang saya dapat tapi malah motor saya dibawa kabur dengan alasan motor disita paksa tanpa ada kejelasan, anehnya ketika saya tanyakan tidak ada itikad baik Debt Collector tersebut mengembalikan, sehingga saya merasa ditipu dan motor saya di curi oleh Debt Collector yang mengatasnamakan pegawai OTO Finance. Ketika saya menanyakan terkait surat sita dari pengadilan atau Fidusia mereka berkelit dan menyuruh ke OTO Finance Mayjen Sungkono,” jelasnya.
Sementara Rachmat Pimpinan Penanggung Jawab External SPK PT. ADP (Anak Dua Putra) mengatakan, ” Pengajuan keringanan denda bunga anda bisa langsung ke OTO Mayjen Sungkono Surabaya, karena disitu pusatnya. Lalu untuk unit motornya kami sita karena itu milik Bank OTO Finance,” ujarnya.
Tidak adanya niat baik dari pihak Debt Colletor untuk mengembalikan unit motor Korban akhirnya akan melaporkan ke Polrestabes Surabaya.
” Kemudian saya akan melapor ke Polisi guna meminta bantuan hukum sebagai warga, dan meminta agar diusut tuntas oknum Debt Collector yang melakukan tindakan menipu dan mengambil paksa motor dengan bujuk rayu konsumen atau debitur, saya meminta bantuan polisi karena itu tugasnya selaku pengayom dan pelindung masyarakat yang merasa di tindas oleh tindakan dugaan kecurangan yang dilakukan Bank OTO Finance Surabaya, padahal penyitaan benda atau barang hanya bisa dilakukan oleh juru sita pengadilan dengan berdasarkan Unit di daftarkan Fidusia,” pungkas korban.
” Apapun itu alasannya kalau meresahkan masyarakat wajib ditindak lanjuti polisi, itu bagian dari teror pada masyarakat. Kami ingin Indonesia tenang, kondusif, aman menjelang Pilgub dan Pilpres 2019 ini. Kita rangkul masyarakat, karena rakyat bagian dari kami,” jelas Kapolri, Jenderal Polisi Tito Karnavian seperti yang dilansir Tribratanews beberapa waktu lalu.
Dengan alasan apapun hal itu tidak bisa dibenarkan. Karena sudah diatur Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.
Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit yang didaftarkan ke fidusia adalah pihak kepolisian, bukan lah preman berkedok Debt Collector.
Sedangkan pihak leasing atau Bank Finance harus mematuhui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 tentang perbankan.(Nd)