DEEP Minta Pendanaan Lembaga Survei Diaudit

Selain itu, Neni menambahkan ada pula lembaga survei menyampaikan hasil riset ke KPU berbeda dengan yang dipublikasikan ke masyarakat. Sehingga, lanjutnya, hal itu menimbulkan pertanyaan di kalangan publik terkait kredibilitas dari lembaga survei tersebut.

Dia menyoroti meskipun dalam Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat melalui lembaga survei seharusnya bersikap netral dalam pemilu, masih terdapat keberpihakan yang dapat memberi keuntungan atau kerugian pada peserta pemilu sehingga mengganggu proses tahapan pemilu.

“Padahal, parameter demokrasi yang berkualitas dan berintegritas itu adalah adanya transparansi dan akuntabilitas, yang salah satunya ditentukan oleh lembaga survei dalam pendanaan-pendanaannya,” ujar Neni, dilansir dari antara.

Dia juga menilai penting bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang hasil survei yang akurat dan sesuai dengan kebutuhan mereka, tanpa manipulasi.

Menurut Neni, dampak potensial hasil survei dapat memicu konflik dalam legitimasi proses pemilu yang bersifat berkepanjangan; sehingga dia meminta masyarakat untuk bijaksana dan cerdas dalam merespons dan membaca hasil survei. (sls)

Leave A Reply

Your email address will not be published.