Delapan Truk Bermuatan Kayu Ilegal Disita Polisi
MUARA TEWEH, Harnasnews.com – Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah, menyita delapan unit truk bermuatan kayu olahan ukuran balok jenis meranti sebanyak 21 meter kubik (m3) yang diduga tanpa dilengkapi surat izin sah.
Penangkapan kayu-kayu diduga ilegal itu dilakukan di kawasan jalan perusahaan wilayah Desa Benangin I Kecamatan Teweh Timur.
“Puluhan m3 kubik kayu olahan ini diamankan personil Satreskrim Polres Barito Utara dengan melakukan penindakan terhadap kejahatan di bidang kehutanan pada Sabtu (28/1) malam sekitar pukul 19:00 WIB di jalan perusahaan PT Bharinto Ekatama,” kata Kapolres Barito Utara, AKPB Dostan Matheus Siregar, Jumat.
Dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Samsul Bahri pada jumpa pers di Mapolres setempat di Muara Teweh, Kapolres mengatakan, awalnya pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa di jalan blok simpang PT Bharinto terdapat truk yang melakukan kegiatan pengangkutan kayu olahan.
Atas dasar laporan itu, anggota Polres Barito Utara melakukan pengecekan dan saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP) ternyata laporan dari masyarakat tersebut benar.