Demi Menjamin Kualitas Kesehatan,RSUDMA Gandeng Kodim 0827/Sumenep Berikan Edukasi Pemberlakuan KTR

SUMENEP,Harnasnews – Merujuk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 115 ayat (2),dimana pasal ini mewajibkan pemerintah daerah untuk menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayahnya,yakni salah satunya mencakup fasilitas pelayanan kesehatan.

Oleh karena itu, Rumah Sakit Umum Daerah Moh.Anwar (RSUDMA) Sumenep mulai melakukan penertiban KTR di lingkungannya.

“Mengingat aturan tersebut, kami sudah mulai melakukan sosialisasi dan edukasi kepada keluarga pasien dan para pengunjung” Kata Direktur RSUDMA Sumenep, dr.Erliyati waktu lalu.

Demi mensukseskan KTR di RSUDMA,Erliyati mengungkapkan pihaknya sengaja menggandeng Kodim 0827/Sumenep untuk lakukan edukasi,

“Kali ini kami bekerja sama dengan Kodim 0827/Sumenep untuk menerjunkan anggotanya,khususnya pada waktu jam besuk pasien untuk berikan edukasi terkait pemberlakuan KTR ini ” Terang Erliyati.

Erliyati berharap,dengan penertiban KTR ,dapat mewujudkan lingkungan yang benar-benar steril dari asap rokok,diseluruh area rumah sakit plat merah itu ,

“RSUDMA Sumenep selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan memastikan bahwa setiap pasien mendapat pelayanan optimal sesuai dengan standar kesehatan yang ada,” Tegas Erliyati.

“Dan salah satu standar kesehatan itu adalah bebas asap rokok di lingkungan rumah sakit, Jadi, kami berharap dapat terwujud dengan upaya penertiban KTR ini,”
Tutupnya.

HR(Zham)

Leave A Reply

Your email address will not be published.