Demokrat: MPR Belum Memutuskan Amandemen UUD 1945

JAKARTA, Harnasews.com – Wakil Ketua MPR Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan, menegaskan amandemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk mengembalikan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) masih sebatas kajian. Belum ada keputusan final apakah hal tersebut akan dilakukan atau tidak.

“MPR RI belum memutuskan apapun karena masih melakukan pengkajian yang lebih komprehensif dari semua aspek ketatanegaraan,” ujar Syarief lewat keterangan tertulisnya, Selasa (17/8).

Pengkajian ini, kata Syarief, penting dilakukan untuk mengetahui urgensi amandemen UUD1945 untuk memasukkan PPHN. Atau cukup hanya dengan penguatan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai payung hukum rencana pembangunan nasional.

Namun, ia menilai amandemen UUD 1945 berpotensi melebar pada pembahasan lain yang sebenarnya belum perlu dilakukan. Salah satunya adalah masa jabat presiden dan wakil presiden.

“Kajian bersama dilakukan dengan melibatkan para akademisi, stakeholder terkait, dan organisasi masyarakat lainnya. Agar MPR mendapatkan masukan maksimal dan bahwa apabila wacana amandemen UUD NRI Tahun 1945 dilakukan apakah akan meluas dan dapat terkontrol,” ujar Syarief, dikutip dari republika.

Leave A Reply

Your email address will not be published.