Demokrat: MPR Belum Memutuskan Amandemen UUD 1945
Potensi perubahan yang berlebihan apabila dilakukan amandemen UUD 1945 akan mendapat perhatian khusus dari MPR. Sebab ada kekhawatiran bahwa langkah tersebut akan melebar di luar PPHN.
Di samping itu, ia menilai RPJPN sudah cukup menjadi rancangan pembangunan yang berkelanjutan. Sehingga hanya perlu dikuatkan agar tetap konsisten meski berganti pemimpin dan pemerintahan.
“Dari masukan akademisi di berbagai perguruan tinggi, RPJPN yang dikukuhkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2007 sudah cukup menjadi landasan untuk pembangunan yang berkelanjutan,” ujar anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat itu.
Meski begitu, ia mengingatkan bahwa fokus semua pihak saat ini adalah penanganan Covid-19. Mengingat adanya pendapat yang menilai belum adanya urgensi untuk melakukan amandemen konstitusi.
“Pemerintah lebih baik fokus melakukan penanganan pandemi Covid-19 dan melakukan pemulihan ekonomi nasional. Keselamatan dan kesehatan rakyat harus menjadi prioritas utama kita,” ujar Syarief.(qq)