SUMENEP,Harnasnews.com – Mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) no.20 tahun 2019, Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Sumenep membebaskan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Dimana program tersebut bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan sekaligus membantu para pelaku UKM disisi permodalan dengan penggunaan sertifikat gratis.
Dalam hal ini,Badan Pendapatan,Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep menegaskan bahwa pembebasan hanya berlaku di BPHTB saja,dan tidak berlaku pada pembayaran PBB,“Pembebasan BPHTB ini merupakan terobosan untuk mendukung program pemerintah dalam penerbitan sertifikat gratis secara massal,namun masyarakat tetap wajib membayar PBB baik itu yang terhutang maupun untuk yang tahun berjalan,” kata Suhermanto, Kepala Bagian Pelayanan dan Penagihan,BPPKAD Kabupaten Sumenep.
Pihaknya juga menerangkan bahwa syarat mutlak untuk pembebasan BPHTB adalah harus melunasi dulu tunggakan PBB dari objek yang akan di proses,”Untuk tahun ini kita sudah bekerja sama dengan Dinas terkait yang punya program Sertifikasi Hak Atas Tanah (SHAT) seperti Dinas Koperasi dan Dinas Kelautan dan Perikanan,artinya masyarakat peserta program itu akan diproses manakala mereka sudah melunasi tunggakan PBB atas tanah tersebut,dan sebagai kompensasinya sesuai Perbup No.20 tahun 2019,maka kewajiban pajak yang besar,yakni BPHTBnya akan dibebaskan” Ujar Suhermanto,Selasa (14/22/21).
“Adapun terkait PTSL sendiri,kita sudah terikat MoU untuk mengintegrasikan data di Pertanahan dengan data PBB dan BPHTB di kami,sehingga dapat dipastikan seluruh proses PTSL akan berjalan ketika PBBnya dinyatakan selesai,dan sebagai reward,kami akan melakukan mutasi SPPT langsung secara gratis kepada nama yang baru,”Tuturnya.
“Alhamdulillah langkah Bupati Sumenep menggratiskan BPHTB dan Balik Nama telah mendapat apresiasi dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur,hal ini bisa dilihat dari bertambahnya qouta untuk tahun ini menjadi 1400 sertifikat yang di dapat Dinas Koperasi Kabupaten Sumenep,”Tukasnya.(HR/Zham).