“Sudah ada payung hukum yang mengatur segala ruang lingkup terkait organisasi kemasyarakatan (ormas),” kata Jaleswari dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.
Ia melanjutkan, mulai dari aspek pendaftaran, pendanaan, hingga operasionalnya telah diatur di dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2017 Jo. Undang-Undang No. 17 Tahun 2013, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Dalam peraturan perundang-undangan terkait, juga terdapat rambu-rambu yang mengatur hal-hal yang dilarang untuk dilakukan oleh ormas.
Sebagai contoh, larangan ormas menganut ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, hingga larangan untuk terlibat dalam kegiatan yang dapat mendukung tindak pidana terorisme.
“Bila kemudian terdapat mekanisme prosedural yang diterapkan oleh pemerintah, hal tersebut semata-mata dilakukan untuk menjamin ormas di Indonesia berjalan dalam kerangka rambu-rambu yang sudah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan terkait,” ucapnya melanjutkan.
Lebih lanjut, terkait tuduhan organisasi asing tidak dapat memberikan dana ke masyarakat sipil, Jaleswari juga menepis tuduhan tersebut.