“Karena salah satu sumber pendanaan masyarakat sipil dapat berasal dari bantuan/sumbangan lembaga asing,” tuturnya.
Akan tetapi, dalam proses pemberian bantuan tersebut ada prosedur yang harus dilewati.
Dilansir dari antara, langkah ini untuk menjamin bahwa bantuan yang disalurkan tidak ditujukan untuk mendukung kegiatan ormas yang bertentangan dengan larangan yang ditetapkan pada peraturan perundang-undangan terkait ormas, misal kegiatan terorisme, separatisme, serta kegiatan yang bertentangan dengan hukum Indonesia lainnya.
“Hal demikian juga sama berlakunya terhadap kegiatan ormas yang didirikan oleh warga negara asing yang beroperasi di Indonesia,” kata Jaleswari.
Pengaturan tersebut juga tidak perlu dianggap sebagai serangan terhadap kebebasan berpendapat.
Hal ini bertujuan untuk menjamin iklim kebebasan berserikat di Indonesia tetap sejalan dengan maksud pembatasan yang diperbolehkan dalam konstitusi, di antaranya untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, serta untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
“Rasio konstitusional terkait pengaturan mengenai kebebasan berserikat tersebut pun merupakan praktik yang lumrah bila dikomparasikan dengan praktik di negara-negara demokrasi lainnya,” ujarnya.(qq)