Desa Kambinganrejo Membuka Pendaftaran Prangkat Secara “Transparan”

Pasuruan,Harnasnews.com –  Dengan mengacu pada Peraturan Bupati no. 2 Tahun 2017 di BAB III Pasal 7 butir ke 4(b), menyebutkan bahwa kepala desa mempunyai wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa.

Mengacu pada itu Wasis selaku kepala desa kambingan rejo, kecamatan grati, Pemerintah Kabupaten pasuruan, mengadakan membuka pendaftaran prangkat desa kambinganrejo yang di buka mulai pada  tanggal 19 november sampai 28 november 2018.

Ini di adakan untuk mengisi kekosongan di desa kambinganrejo, ada 5 prangkat yang di butuhkan di antaranya:

1. Kasi Pemerintahan

2. Kasi Kesejahteraan

3. Kepala Dusun Pande

4. Kepala Dusun Sawit

Leave A Reply

Your email address will not be published.