SUMBAWA,Harnasnews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa, melaunching Pembentukan Rumah Restorative Justice (RJ) di Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa, NTB.
Pembentukan serta launching Rumah RJ itu digelar di Aula Kantor Desa Labuhan Sumbawa, Selasa siang (29/3/2022).
Kegiatan launching rumah RJ pertama di NTB tersebut, dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa, Dr Adung Sutranggono SH, MH didampingi Kasi Intelijen Anak Agung Putu Juniartana Putra SH, Kasi Pidana Umum Hendra SS SH, Kasi P3BR Fajrin Nurmansyah SH.MH, Sekretaris Camat Labuhan Badas, Fitrianti ST.MT, Kepala Desa Labuhan Sumbawa, Kamiruddin SAP, para Kadus, RT, RW, tokoh masyarakat setempat, Babinsa dan Babinkamtibmas.
Kajari Sumbawa, Dr. Adung Sutranggono SH, MH, menyatakan, bahwa paradigma penegakan hukum saat ini sudah berubah.
“Saat ini, hukum tidak lagi semata-mata untuk menghukum orang. Jadi melalui Rumah Restorative Justice ini, kita mengharapkan ada kesadaran dari masyarakat,” cetusnya.