Menurut Kajari low profile ini, bahwa penyelesaian permasalahan hukum, tidak harus dilakukan dengan proses hukum peradilan, tetapi bisa diselesaikan dengan proses perdamaian.
“Tentunya dengan melibatkan semua pihak, baik tersangka, korban, keluarga tersangka dan tidak lupa menyertakan tokoh masyarakat atau tokoh agama yang ada,” tukasnya.
Kendati demikian, terang Kajari, tidak semua perkara hukum bisa diselesaikan dengan Restorative Justice (RJ).
Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020, ada beberapa persyaratan untuk dilakukan RJ. Yang pertama, bukan merupakan pengulangan perbuatan, jadi pelaku itu baru pertama kali melakukan perbuatannya. Lalu yang kedua, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun. Lalu yang ketiga, apabila ada kerugian di pihak korban, kerugiannya tidak lebih dari Rp 2,5 juta.
‘Jadi RJ ini penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif tanpa melalui proses pengadilan. Sehingga keadilan hukum dan hati nurani tanpa pembalasan di masyarakat bisa terwujud,” cetusnya.
Ke depan Kajari berharap Jaksa bisa hadir ditengah masyarakat untuk menyelesaikan persoalan hukum demi keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum secara proporsional berdasarkan hati nurani.
“Kedepan kami berharap Jaksa bisa hadir ditengah masyarakat sebagai mediator maupun fasilitator persoalan hukum baik pidana maupun perdata,’70060 pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Labuhan Sumbawa, Kamiruddin, SAP, sangat mengapresiasi upaya pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa yang telah menetapkan pembentukan rumah RJ di desa Labuhan Sumbawa tersebut.
“Kami atas nama Pemdes dan masyarakat Labuhan Sumbawa Sumbawa sangat berterima kasih dan mengapresiasi upaya pak Kajari Sumbawa dan jajarannya,” ucapnya.
Ditetapkannya Desa Labuhan Sumbawa sebagai pilot project Rumah RJ oleh Kejari Surabaya, menurutnya, tentu dengan sejumlah pertimbangan. Sebab, selama a menjabat sudah tiga perkara yang penyelesaiannya dikabulkan oleh pihak Kejari Sumbawa melalui RJ.
“Kedepan kami berharap upaya penyelesaian persoalan melalui RJ ini dapat dipertahankan dan bila perlu ditingkatka. Kami sangat berharap pihak Kejaksaan untuk memberikan kami penyuluhan dan pendampingan hukum demi terwujudnya keadilan dan ketertiban hukum di desa kami. Nanti di sudut kantor desa ini akan kami buatkan ruangan untuk mediasi” pungkasnya.
Sekcam Badas, Fitrianti ST, MT, pada ket tersebut menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Kajari Sumbawa beserta jajarannya yang telah menetapkan Desa Labuhan Sumbawa sebagai pilot project Rumah RJ
Dengan adanya rumah RJ tersebut, kata Sekcam, sejumlah persoalan hukum ditengah masyarakat dapat diselesaikan ditingkat masyarakat baik RT, RW, Kadus dan Kantor Desa.
“Ini sangat penting sehingga persoalan dapat diselesaikan ditingkat masyarakat tanpa kekerasan dan main hakim sendiri. Semoga masyarakat semakin faham hukum demi terwujudnya keadilan hukum dan ketertiban masyarakat,” cetusnya.(Her)