Desak Batalkan Peralihan Hak SHM, Rusmaidi Gugat BPN Kabupaten Bogor

BOGOR, Harnasnews — H. Rusmadi pemilik Ruko di jalan Raya Jakarta – Bogor KM.48 Kelurahan Nanggewer Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor menggugat Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor.

Gugatan tersebut diajukan lantaran Sertifikat Hak Milik Nomor. 4992/Nanggewer, 4993/Nanggewer, 5155/Nanggewer dan 5004/Nanggewer, milik H. Rusmaidi beralih Hak menjadi nama orang lain.

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Tata usaha Negara Bandung, saat ini gugatan sudah masuk pada tahap kasasi.

Perkara yang terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor. 145/G/2020/PTUN.BDG, mengabulkan Gugatan Rusmaidi, sehingga pihak Intervensi melakukan upaya Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.

Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Jakarta menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, dan kembali pihak Intervensi mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Menunggu harap-harap cemas, Rusmadi ketika ditemui di Kawasan Ruko miliknya mengaku optimis dan sangat berharap Putusan Kasasi akan berpihak kepadanya.

“Pengadilan Tingkat Pertama kita menang, tingkat kedua kita juga menang, saya yakin Hakim Kasasi juga akan berpihak pada saya”, jelas kakek berusia 70 tahun ini, Selasa (14/6).

Sementara itu Kuasa Hukum Rusmaidi, Irawansyah, S.H, M.H menjelaskan, secara prosedur gugatan yang diajukan telah memenuhi semua persyaratan formil.

Di mana pihaknya mengawali mengajukan Surat Keterangan Pendaftaran (SKP) pada Badan Pertanahan Kabupaten Bogor. Dalam keterangan tertulisnya ternyata Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor. 4992/Nanggewer, 4993/Nanggewer, 5155/Nanggewer dan 5004/Nanggewer, milik Klien sudah beralih kak menjadi nama orang lain.

Atas dasar SKP dari BPN tersebut, pihaknya mengambil Langkah Hukum, Berdasarkan PERMA Nomor.2 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah.

Leave A Reply

Your email address will not be published.