Desak Batalkan Peralihan Hak SHM, Rusmaidi Gugat BPN Kabupaten Bogor
“Kami harus mengajukan Upaya Administratif, namun setelah 14 hari upaya Administratif yang kami lakukan tidak ada tanggapan dari Badan Pertanahan Kabupaten Bogor tidak ditanggapi maka kami ajukan Gugatan Ke Pengadilan Tata usaha Bandung. Dalam Gugatan tersebut kami meminta BPN Kabupaten Bogor agar membatalkan Peralihan Hak Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Klien kami menjadi nama orang lain,” kata Irawansyah yang juga Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor, saat dijumpai dikantornya, Selasa (14/6/2022).
Menurut Irawan, Peralihan Hak dari Kliennya menjadi nama orang lain berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) serta Kuasa Mutlak, Padahal ada larangan Penggunanaan Kuasa Mutlak Berdasarkan Instruksi Mendagri No.14 Tahun 1982 Mengatur ketertiban umum dalam bertransaksi jual beli tanah. Huruf C konsideran instruksi tersebut menyebutkan “maksud dari larangan tersebut, untuk menghindari penyalahgunaan hukum yang mengatur pemberikan kuasa dengan mengadakan pemindahan hak atas tanah secara terselubung dengan menggunakan bentuk kuasa mutlak.
“Tindakan demikian adalah salah satu bentuk perbuatan hukum yang mengganggu usaha penertiban status dan penggunaan tanah,” jelasnya.
Pada hakekatnya, jenis kuasa mutlak ini dilarang digunakan dalam proses pemindahan hak atas tanah/jual beli tanah.
“Larangan juga jelas Tertuang dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Bahwa ditegaskan: PPAT menolak untuk membuat akta, jika salah satu pihak atau para pihak bertindak atas dasar suatu surat kuasa mutlak yang pada hakikatnya berisikan perbuatan hukum pemindahan hak,” ungkapnya.
Irrawan menjelaskan, seharusnya tergugat tidak boleh melakukan tindakan hukum pemerintah bersegi satu berupa peralihan hak atas tanah berdasarkan Akta Jual Beli yang dasarnya merupakan surat kuasa mutlak yang pada hakikatnya berisikan perbuatan hukum pemindahan hak. Irawan.
“Jika kita kaitan dengan AAUPB ‘ (azas-azas Umum Pemerintahan yang Baik), salah satunya yaitu azas Kecermatan Bahwa asas ini menghendaki agar pemerintah atau administrasi bertindak cermat dalam melakukan berbagai aktivitas penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi warga negara. Bahwa asas kecermatan mensyaratkan agar badan pemerintah sebelum mengambil keputusan, meneliti semua fakta yang relevan dan memasukan pula semua kepentingan yang relevan dalam pertimbangannya. Biila fakta-fakta penting kurang diteliti, itu berarti tidak cermat,” ucapnya.
Dia juga mengaku optimis Hakim Kasasi akan memberikan putusan yang memihak kepada kliennya, karna dalil-dalil yang diajukan didukung oleh bukti-bukti dan saksi-saksi yang sangat kuat.
Dirinya juga menghimbau agar masyaakat lebih berhati-hati dalam melakukan Perbuatan Hukum, agar tidak menimbulkan dampak Hukum dikemudian hari, dirinya berharap kejadian yang menimpa Klien nya semoga tidak terjadi pada orang lain.
Sementara itu dalam pokok perkara, pihak tergugat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dalam sidang PTUN Bandung antara lain menyatakan bahwa tindakan administratif Tergugat dalam menerbitkan keputusan Tata Usaha Negara, adalah dalam rangka melaksanakan fungsi Pelayanan Publik di bidang pertanahan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) Jo Undang Undang No 5 tahun 196O jo Peraturan Pemerintah No 10 tahun 1961 Jo Peraturan Pemerintah No 24 tahun 1997 Jo Peraturan Menteri Negara Agraria /Kepala Badan Pertanahan Nasional No 3 tahun 1997. (Dodi)