Desakan Verifikasi Ulang Pembagian Lahan Kopi di Aceh Utara, Ketua DPRK dan Panglima GAM Tegaskan Transparansi
ACEH UTARA, Harnasnews — Polemik terkait pembagian lahan perkebunan kopi seluas 778 hektare di Kabupaten Aceh Utara terus bergulir. Ketua DPRK Aceh Utara dan sejumlah Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menyerukan verifikasi ulang penerima lahan yang ditetapkan melalui SK Bupati Aceh Utara Nomor 525/1725/2021.
Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, menyatakan pihaknya menemukan sejumlah penerima lahan yang tidak sesuai kriteria, termasuk bukan eks kombatan GAM maupun korban konflik sebagaimana dimandatkan dalam perjanjian damai. “Kami menegaskan bahwa pendataan harus melalui rekomendasi Panglima Wilayah dan Daerah untuk memastikan keabsahan penerima manfaat,” tegas Arafat saat ditemui di Lhokseumawe, Senin (13/1/2025).
Ia meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunda penerbitan sertifikat lahan hingga proses verifikasi ulang selesai. “Jangan sampai ada yang mengatasnamakan GAM tanpa dasar yang sah,” ujarnya.
Panglima GAM: Tidak Ada Koordinasi
Mahmudsyah, Panglima GAM Daerah II Tgk di Cot Plieng, mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses pembagian lahan tersebut. “Kami tidak tahu soal pembagian ini. Seharusnya kami dilibatkan karena kami yang tahu siapa eks kombatan GAM,” kata Mahmudsyah.