Dewan Pendidikan Kota Bekasi Tindaklanjuti Aduan Masyarakat Terkait PPDB Online
KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Problematika pada Penerimaan Siswa Didik Baru (PPDB) selalu terjadi di setiap tahunnya. Berbagai aduan dan keluhan masyarakat terkait hal tersebut seakan tidak pernah habis pada masa PPDB.
Tahun ini saja, dewan Pendidikan Kota Bekasi telah menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan rekayasa dan manipulasi, proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK tahun ajaran 2021/2022.
Ketua Bidang SMA/SMK Dewan Pendidikan Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata menyatakan, pihaknya telah menerima laporan pengaduan calon peserta didik yang tidak lolos pada tahap seleksi PPDB jenjang SMA beberapa waktu lalu.
“Kami telah menerima laporan pengaduan masyarakat terkait proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di jenjang SMA. Mereka mengeluhkan dugaan rekayasa dan manipulasi dalam sistem PPDB, sehingga calon peserta didik tidak lolos ke SMA negeri di Kota Bekasi,” ungkap Ariyanto, Senin (19/7).
Ia berharap, pihak panitia PPDB di sekolah transparan dan membuka wadah pengaduan, sehingga masyarakat mendapat informasi yang jelas terhadap keluhannya.
“Kita akan followup kepada Dinas Pendidikan Jawa Barat, Kepala Cabang DInas (KC) wilayah III, dan pihak sekolah selakau penyelenggara PPDB. Seharusnya panitia PPDB di sekolah membuka wadah pengaduan untuk menampung keluhan calon pendaftar. Sebab, proses pendaftaran PPDB itu kan ada yang melalui pendaftaran mandiri maupun pendaftaran yang dibantu sekolah,” katanya.
Menurut Ariyanto, pelaksanaan PPDB tersebut merupakan hajat hidup masyarakat. Ditambah lagi dalam kondisi pandemi saat ini, masyarakat mengalami kesulitan ekonomi. Karena itu, pihak sekolah sejatinya tidak menambah beban masyarakat khususnya warga Kota Bekasi yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
“PPDB merupakan hajat hidup masyarakat, apalagi ditengah kondisi pandemi saat ini masyarakat mengalami kesulitan ekonomi. Jangan lagi masyarakat ditambah susah dengan anak-anak mereka yang tidak bisa mendapatkan hak mereka untuk melanjutkan pendidikan ke sekolah negeri,” ujarnya.
“Kita juga akan meminta penjelasan dari para penyelenggara PPDB yakni pihak SMA negeri. Apakah ada hak-hak mereka sebagai warga negara yang ingin mendapatkan pendidikan diciderai oleh sistem PPDB tersebut,” tandasnya.
Sebelumnya, Arief Budi Rahman yang berprofesi sebagai advokat, menilai bahwa pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA, telah menciderai hak calon peserta didik khususnya dari keluarga kurang mampu.
Selain mendapat laporan dan pengaduan masyarakat, ia dan rekan seprofesinya juga telah melakukan beberapa kajian dan serangkaian penelisikan proses seleksi PPDB SMA/SMK tahun 2021.
“Saya mendapat laporan dan pengaduan dari beberapa orang tua murid yang merasa sangat dirugikan dengan sistem PPDB sekarang ini. Didalam laporan orang tua itu, merekaya melaporkan bahwa hak mereka untuk mendapat perlakuan yang adil seakan terampas. Tidak hanya itu saja, para orang tua itu juga merasa sangat kecewa dengan ketidak transparanan pihak sekolah ataupun pihak dinas pendidikan dalam hasil seleksi itu,” ungkap Arief.
“Tidak hanya itu, agar dugaan kami ini dapat terbukti dan terbuka sejelas-jelasnya, kami juga akan melaporkan hal ini ke Dir Reskrimsus, serta Kasubdit Tipikor Reskrimsus Polda Metro Jaya,” tukasnya.(Mam)