Dewas: Firli tak Sisipkan Pasal TWK ke Draf Peraturan KPK

JAKARTA, Harbasbews.com – Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengatakan Ketua KPK Firli Bahuri tidak menyisipkan pasal mengenai pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) ke draf peraturan komisi mengenai alih status pegawai.

“Ketentuan mengenai TWK merupakan masukan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang pertama kali disampaikan pada rapat 9 Oktober 2020 serta rapat harmonisasi Kemenpan RB dan BKN,” kata Anggota Dewas Harjono dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat (23/7).

Konferensi pers tersebut mengumumkan tidak dilanjutkannya laporan pegawai KPK mengenai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK terkait pelaksanaan TWK ke sidang etik karena ketidakcukupan bukti yang dimiliki Dewas KPK. Dalam rapat tersebut menurut Dewas, Wakil Kepala BKN telah memberikan tanggapan diantaranya (1) agar terhadap syarat “setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintahan yang sah” perlu dipertimbangkan kembali apakah cukup hanya dengan menandatangani pakta integritas dan (2) Kesetiaan pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintahan yang sah terhadap pegawai KPK belum pernah dilakukan pengukuran/seleksi.

Selanjutnya pada 20 Januari 2021, draf Perkom tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN disampaikan Biro Hukum KPK melalui email yang memuat perubahan pada Pasal 5 ayat (3) yaitu “syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d dituangkan dalam surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.

“Perubahan juga termuat dalam Pasal 5 ayat (4) yang menyatakan “syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan melalui asesmen tes wawasan kebangsaan”. Kemudian pada 25 Januari 2021 dilakukan rapat pembahasan kembali oleh pimpinan dan para pejabat struktural yang memutuskan pelaksanaan TWK bekerja sama dengan BKN.

Leave A Reply

Your email address will not be published.