Di Hadapan Hakim, Saksi Dari Kepolisian Memberatkan Dua Terdakwa Bandar Narkoba 4,7 Kg
Surabaya, Harnasnews.com – Dua terdakwa perkara narkotika berbahaya (Narkoba) jenis sabu seberat 4,7 kilogram, Nunuk Irawati dan Adi Wiyono, terlihat pasrah saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap, Selasa (03/12).
Wanita ini diketahui pekerjaan kesehariannya sebagai ibu rumah tangga, sedangkan si prianya bekerja sebagai tukang parkir, mereka didakwa oleh Ali Prakosa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, lantaran mereka dianggap telah melanggar pasal 114 ayat (1) No. 35 UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Di dalam dakwaan disebutkan bahwa Nunuk Irawati dan Adi Wiyono ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada hari Sabtu tanggal 14 September 2019 sekitar pukul 08.30 WIB di sebuah rumah kost yang beralamat di Jalan KH. Ahmad Khozin, RT.13 RW.4, Buduran. Kedua terdakwa ditangkap setelah cukup lama menjadi Target Operasi (TO).
Edi Kutono selaku saksi dari kepolisian turut dihadirkan JPU sebagai saksi fakta, ia mengatakan, awalnya yang ditangkap lebih dulu adalah terdakwa Adi Wiyono dan didapatkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,62 gram dan dengan berat ± 1,85 gram, 1 buah Hanndphone Merk Xiomi Redmi Note 6 Pro.
“Ia menjelaskan, berawal dari penangkapan terdakwa Adi Wiyono yang dilakukan kami sekitar pukul 04.00 Wib. Kepada Polisi, terdakwa Adi Wiyono mengaku bahwa dua poket sabu miliknya tersebut didapatkan dari terdakwa Nunuk Irawati, sebagai upah karena dirinya mengambilkan paketan narkotika jenis sabu di Expedisi PT. Panca Kobra Sakti Sidoarjo,” ucap saksi polisi Edi Kutono, diruang sidang Garuda 1. Selasa (3/12/2019).
Masih kata saksi Edi Kutono, dari keterangan terdakwa Adi Wiyono kami kembangkan, dia bersama rekannya dua anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yakni, Yoyok Hardianto dan Muhamad Efendi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Nunuk Irawati, pada hari Sabtu (14 September 2019), sekitar pukul 08.30 Wib, di Pinggir Jalan Raya Siwalanpanji, Sidoarjo, dengan membawa tas ransel warna hitam setelah mengambil paketan Narkoba dari Expedisi PT. Panca Kobra Sakti Sidoarjo dari terdakwa Adi Wiyono.
“Ketika dilakukan penggeledahan dari dalam tas ransel warna hitam yang dibawa oleh Terdakwa didapatkan barang bukti 20 poket atau dengan berat kotor 4,7 kilogram. Terdakwa Nunuk Irawati ditangkap hanya beberapa jam setelah polisi melakukan penangkapan pada terdakwa Adi Wiyono,” terang saksi Edi Kutono.
Dalam persidangan kasus ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Anne Rusiane dan hakim anggota Rochani Efendi dan Dwi Purwadi, saksi Edi Kutono menerangkan bahwa terdakwa Nunuk Irawati merupakan kaki tangan dari jaringan sabu bernama Bara, yang sekarang ini sudah ditetapkan sebagai DPO.
“Dari hasil keterangan terdakwa Nunuk Irawati dihadapan Polisi ia mengaku, jika berhasil menjadi perantara pengambilan sabu di Expedisi PT. Panca Kobra Sakti Sidoarjo, dirinya akan mendapatkan upah 15 juta dari Bara, dibuktikan adanya buku catatan dan rekening BCA pada saat dia ditangkap Polisi,” tukas saksi Edi Kutono.
“Selesai sidang, Syamsoel Arifin SH, MH, selaku penasehat hukum kedua terdakwa mengaku miris mendengar peredaran Sabu yang terjadi saat ini. Ia pun berjanji akan memberikan pembelaan yang maksimal kepada kedua terdakwa,” katanya.
Ditambahkannya kata Samsul dari LBH Orbit,” yang pasti orang seperti terdakwa ini adalah orang-orang yang dikorbankan oleh jaringan Narkoba akibat ketidaktahuannya, himpitan ekonomi bahkan dibujuk rayu. Terdakwa adalah ibu rumah tangga dan tukang parkir yang membiayai anak, keponakan dan keluarganya,” bebernya. (Kri)