“Kedudukan hukum pemohon sebagai Warga Negara Indonesia yang menjabat sebagai anggota KPU telah dirugikan hak konstitusionalnya untuk mendapat perlakuan yang sama di depan hukum,” kata Fauzi saat sidang pendahuluan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Senin.
Di hadapan majelis panel yang pimpin Hakim MK Saldi Isra serta Anggota Panel Hakim MK Suhartoyo dan Hakim MK Enny Nurbaningsih, Fuazi menyebut DKPP memiliki kekuasaan absolut dalam memberikan sanksi dan memberikan predikat pelanggar etika bagi penyelenggara pemilu.
Sehingga, menurut pemohon, tugas penyelenggaraan pemilu yang diemban oleh pemohon, termasuk melakukan koordinasi, supervisi dan arahan kepada KPU di daerah menjadi terkendala.
Uraian kerugian konstitusional pemohon I yakni Evi Novida Ginting pernah diberhentikan oleh DKPP dan ditindaklanjuti dengan keputusan presiden tentang pemberhentian dengan tidak hormat anggota KPU masa jabatan 2017-2022.