“Berdasarkan uraian itu, maka para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon dalam pengujian undang-undang ini,” kata mantan Ketua KPU Kota Bandar Lampung tersebut.

Dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut, Fauzi menerangkan perspektif legal yaitu tentang kelembagaan DKPP, sifat final dan mengikat putusan DKPP, putusan DKPP “abuse of power” dan putusan DKPP tidak dapat diuji.

Batu uji hak konstitusional yang disampaikan dalam permohonan di antaranya Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 C ayat (2), Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 D ayat (3), Pasal 28 G ayat (1), Pasal 28 H ayat (2), Pasal 28 I ayat (2) dan Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945.

Dalam petitumnya pemohon memohon kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi memutus dan menyatakan Pasal 458 ayat (13) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan seterusnya, dikabarkan dari antara.(qq)