Namun, Evi Novida Ginting mengajukan upaya hukum mengajukan gugatan di PTUN Jakarta yang akhirnya membatalkan keputusan presiden tersebut. Sedangkan putusan DKPP tidak dapat diuji karena putusannya bersifat final dan mengikat.
Selain itu, pemohon II yakni Arief Budiman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI oleh DKPP karena mendampingi pemohon I saat mendaftarkan gugatan di PTUN Jakarta dan menerbitkan surat yang pokoknya mengaktifkan kembali pemohon I sebagai anggota KPU RI.
Dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut, Fauzi menerangkan perspektif legal yaitu tentang kelembagaan DKPP, sifat final dan mengikat putusan DKPP, putusan DKPP “abuse of power” dan putusan DKPP tidak dapat diuji.
Batu uji hak konstitusional yang disampaikan dalam permohonan di antaranya Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 C ayat (2), Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 D ayat (3), Pasal 28 G ayat (1), Pasal 28 H ayat (2), Pasal 28 I ayat (2) dan Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945.
Dalam petitumnya pemohon memohon kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi memutus dan menyatakan Pasal 458 ayat (13) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan seterusnya, dikabarkan dari antara.(qq)