Di Tengah Pandemi, Bisnis Transportasi Terancam Mati
Pengamat kebijakan publik sekaligus pemerhati transportasi dari Center of Public Policy Studies (CPPS) Bambang Istianto,
JAKARTA, Harnasnews.com – Kèbijakan pemerintah untuk melarang mudik atau pulang kampung yang diberlakukan di seluruh Indonesia, sebagai upaya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19 dinilai hasilnya belum efektif.
Sebagai indikasinya bahwa korban yang terinfeksi virus Corona maupun meninggal terus bertambah. Meski pembatasan transportasi telah dilakukan.
Pengamat kebijakan publik sekaligus pemerhati transportasi dari Center of Public Policy Studies (CPPS) Bambang Istianto, mengakui kontak fisik terhadap banyak orang melalui moda transportasi sulit dihindari.
Padahal, kata Bambang, fungsi trasnportasi sangat vital dalam menunjang berbagai sektor kegiatan masyarakat.
Oleh karenanya, Ia memprediksi perusahaan transportasi saat ini ikut terdampak cukup signifikan di tengah pandemi Covid-19 yang melanda sejumlah negara, termasuk Indonesia.
Apalagi menjelang mudik lebaran, yang biasanya moda transportasi menjadi sarana paling diuntungkan karena peningkatan arus mudik maupun balik.
Tapi, dampak Corona di tahun 2020 ini membuat pemerintah mengambil kebijakan untuk melarang masyarakat mudik, guna menekan penyebaran virus Corona. Akibatnya mobilitas moda transportasi lumpuh. Di satu sisi, hasrat masyarakat mudik sulit di bendung.
“Bila pemerintah tidak cepat tanggap dan memberi perhatian khusus, boleh jadi bisnis sektor transportasi di Indonesia bakal mengalami kebangkrutan massal,” jelas Bambang, Sabtu (25/4/2020).
Untuk itu, lanjut Bambang, pemerintah harus memberikan prioritas stimulus dalam bentuk berbagai insentif dan subsidi supaya perusahaan transportasi tidak mati.
Lanjut Bambang, ada ungkapan yang menarik yaitu jika transportasi mandeg maka kèhidupan manusia akan ikut berhenti.
Karena itu, kehati hatian pemerintah dalam melakukan pembatasan beroperasinya alat transportasi merupakan hal yang wajar dan rasional.
“Seperti, ketika terjadi miskoordinasi antara kebijakan kementrian perhubungan dengan kebijakan kementrian kesehatan menimbulkan polemik di media. Hal tersebut sebagai indikator transportasi sulit untuk dihentikan beroperasi,” ucap Bambang.
Oleh sebab itu, pemerintah melalui surat Keputusan Menteri perhubungan nomor 25 tahun 2020 dilakukan pengaturan operasional moda transportasi agar tetap beroperasi dengan memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Seperti diketahui, pemerintah menekankan bahwa larangan mudik tidak hanya diperuntukkan bagi daerah penularan Covid-19 yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar tapi diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia guna mencegah penyebaran penyakit yang disebabkan oleh virus corona tipe baru itu.
“Kalau pemerintah itu mengumumkannya umum tidak boleh mudik,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam telekonferensi video yang diselenggarakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana Jakarta, Sabtu (25/4/2020).
“Pemerintah itu bisa melarang di manapun karena itu (larangan mudik) berlaku bagi seluruh Indonesia,” ia menambahkan.
Mahfud mengatakan seluruh warga Indonesia harus menaati larangan mudik yang diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 dan aparat keamanan harus menindak pelanggaran dengan menghentikan warga yang hendak mudik.
Dengan demikian, akibat kebijakan larangan mudik bagi masyarakat secara keseluruhan, sudah barang tentu mobilitas transportasi umum jadi terhenti. (Me)