Diberhentikan Sepihak, Satpam Wanita Menunggu Haknya Diberikan
JAKARTA, Harnasnews.com – Seorang wanita bernama Epah (43) yang bekerja sebagai security di sebuah sekolah swasta menuntut keadilan. Ia diminta mengundurkan diri tanpa diberikan pesangon selama 19 tahun bekerja di sekolah yang tergolong elit itu.
“Hari kamis 6 Januari 2022 saya dipanggil oleh sekretaris yayasan ibu Anita dan beliau meminta saya untuk membuat surat pengunduran diri dengan alasan bahwa saya sakit, bahwa ada pengaduan negatif dari orangtua murid,” dan pihak yayasan tidak punya kas dana untuk memberikan pesangon ujar Epah melalui kuasa hukumnya Amanda Manthovani dari Ramanda Law Office kepada media.
Epah bertugas di Kelas Bermain (KB) dibawah naungan yayasan Daarul Adzkaar itu dinilai tidak konsisten dan tidak kooperatif. Ia sempat mendatangi yayasan tempat ia bekerja tersebut dan melalukan dialog dan menyerahkan berkas dari Dinsnaker Jakarta Selatan, namun tidak ada titik temu.
“Karena tidak ada kesepakatan antara saya dan pihak Yayasan maka saya dimnta pulang dan menunggu panggilan dari pihak Yayasan selanjutnya,” imbuhnya.
Padahal, Hukum ketenagakerjaan di Indonesia diatur di dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hukum ketenagakerjaan mengatur tentang segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah kerja. Tujuan dari dibentuknya hukum ketenagakerjaan salah satunya ialah memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
Kejadian berawal ketika Epah (43) bekerja di sebuah swalayan dan salah satu pelanggan merupakan pemilik sebuah yayasan yang bernama H. Murtanih. Beberapa kali bertemu, H. Murtanih menawarkan pekerjaan lain di yayasan miliknya.
Singkat cerita, pada tahun 2002 ia mulai bekerja di TK Islam Al’Azkar dengan gaji awal sebesar Rp 500.000. Tanggal 2 Januari 2004 dikeluarkan SK YAYASAN DAARUL ADZKAAR berdasarkan Akte notaris : Djedjem Widjaya, SH NO, : 76/1996 SK nomor : SK-015/YDA/2004 memutuskan dan menetapkan EPAH sebagai security KB-TK ISLAM AL AZKAR yang beralamat kantor sekretariat : Jl. karang Tengah Raya no.30A Lebak Bulus Jakarta Selatan 12440.
September 2010 yayasan baru mendaftarkan saya pada PT Jamsostek (persero) ttd Direksi atas nama EPAH 10022889173.
Pada Tahun 2019 disaat wabah corona gajinya dipotong sebesar dari gaji pokok Rp 2.100.000 menjadi Rp 965.000. tahun 2019 ia mengalami kecelakaan kecil mengakibatkan syaraf kejepit pada bagian kaki sehingga saat berjalan kaki agak pincang,
“Meskipun demikian tidak menjadikan hambatan bagi saya didalam melakukan tanggung jawab pekerjaan sebelum saya mengalami kecelakaan baik di dalam menjalankan tugas saya sebagai security maupun kehadiran saya sebagai karyawan,” ungkapnya.
Sampai dengan saat ini baik pihak sekolah maupun pihak yayasan tidak pernah memberikan membantu walau hanya sekedar meringankan biaya pengobatannya.
Yayasan tidak bersedia memberikan pesangon dikarenakan Yayasan tidak mempunyai dana. Pihak yayasan kemudian memintanya agar hari Jumat 7 Januari 2022 adalah hari terakhir saya masuk kerja.
Pada Kamis 20 Januari karena tidak ada panggilan maka ia menghubungi pihak yayasan untuk meminta kejelasan terkait statusnya, lalu pada hari yang sama ia dihubungi melalui wa oleh bapak haji Mujaidi dan saya diminta untuk datang.
Pada pukul 10.00 wib Senin 24 Januari 2022 tanggal yang telah kami sepakati untuk melakukan pertemuan dikantor sekretariat DAARUL ADZKAAR, hasil notulen telah ditandatangani oleh bapak haji mohammad Zein terkait pesangon yang akan diberikan akan melakukan pertemuan berikut tgl 27 Januari 2022 di kantor Yayasan.
Kamis 27 januari 2022 bapak hajai mohammad menyatakan hanya akan memberikan 10juta dgn alasan Epah telah mencemarkan nama yayasan dan melakukan hal negatif dengan bukti2 yang tidak falid hanya berupa lembaran2 kertas tanpa ada klarifikasi antara orangtua murid yang melapor, pihak yayasan dengan Epah.
Kuasa Hukum menyatakan keberatan atas pemberian 10 jt dari pihak yayasan dalam hal ini tidak menjalankan amanat UU ketenagakerjaan secara normatif tidak ada korelasi sama sekali antara pesangon yang harus diterima karena PHK sepihak dengan pengaduan orangtua murid dan pencemaran nama baik yang telah dituduhkan kepada Epah tidak berdasar, hasil notulen pihak Yayasan meminta waktu kedua belah pihak sepakat Senin 31 Januari 2022 pihak kuasa hukum akan menghubungi bapak Haji Mohammad untuk meminta perhitungan hak-hak pesangon yang akan diserahkan kepada Epah berdasarkan UU ketrnagakerjaan yang berlaku secara normatif.
31 januari 2022 kuasa hukum telah menghubungi mrlalui telepon dan wa pak haji mohammad akan tetapi tidak ada respon terkait hak pesangon yang akan diberikan kepada Epah, tidak ada etikat baik dari pihak yayasan dan sangat tidak konsisten hanya mengiming – iming.
Pihak Yayasan tersebut, tidak mempunyai itikad baik dan melanggar Hak Asasi Manusia (UU HAM ) dan Melanggar Konstitusi Dasar NKRI (UUD 1945) serta aturan aturan yg terkait dgn Ketenagakerjaan.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Senin 31 Januari dan Selasa 1 Februari 2022, pihak yayasan belum mau memberikan klarifikasinya perihal permasalahan tersebut. (Mam)