SURABAYA, Harnasnews.com – Mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (9/11). Dia didakwa menerima gratifikasi senilai Rp46 miliar.
Dikutip dari merdeka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Ronald Worotikan menjelaskan, gratifikasi senilai Rp46 Miliar ini didapatkan Eddy Rumpoko saat menjabat Wali Kota Batu selama dua periode (2007-2017). Gratifikasi itu salah satunya diduga terkait dengan tindakannya mengatur lelang beberapa proyek pembangunan di Kota Batu
JPU menyusun dakwaan alternatif terhadap Eddy Rumpoko. “Alternatif pertama Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor itu juncto Pasal 65. Alternatif kedua Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 65 KUHP,” terang Ronald.