Didakwa Terima Rp46 M, Eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Disidang Tanpa Pengacara

Setelah pembacaan dakwaan, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Johanis Hehamony ditunda hingga pekan depan. Majelis menunggu kuasa hukum yang ditunjuk Eddy.

Saat sidang baru dimulai, Eddy Rumpoko menjelaskan dirinya tidak lagi didampingi kuasa hukum yang mengundurkan diri. Ia meminta waktu sekitar satu minggu untuk menunjuk kuasa hukum.

Dalam perkara ini, Eddy Rumpoko didakwa menerima hadiah sejumlah Rp.46.873.231.400 dari para pengusaha yang mengajukan izin maupun rekanan yang memperoleh pekerjaan (proyek) di Kota Batu selama dua periode memimpin Kota Batu.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.