Diduga Bermasalah, KPUD Kota Bekasi Akan Gelar Pencoblosan Ulang 5 TPS di Mustikajaya
KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Mengalami berbagai permasalahan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi berencana akan menggelar pencoblosan ulang dan lanjutan di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal ini tertuang dalam surat bernomor 246/PL.01.8-SD/3275/2024 tertanggal 22 Februari 2023 yang ditandatangani Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa.
Didalam surat tersebut, KPUD Kota Bekasi meminta kepada Ketua Partai untuk menyiapkan saksi di masing-masing TPS.
“Sehubungan akan dilaksanakannya pemungutan suara lanjutan dan penghitungan suara lanjutan di wilayah Kota Bekasi yang akan dilaksanakan tanggal 24 Februari 2024, maka dari itu peserta partai politik menyiapkan 1 saksi di masing-masing TPS,” ucap Ali dalam surat tersebut.
Berikut 26 TPS yang akan menggelar Pemungutan Suara Lanjutan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dan Anggota DPRD Kota Bekasi;
Kelurahan Bojong Rawalumbu di 19 (sembilan belas) TPS. yaitu TPS 202, 203, 204, 205, 206, 207, 208, 209, 210, 211, 217, 219, 223, 225, 227, 228, 230, 235, dan 236, yang akan dilaksanakan di Aula Kantor Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Kelurahan Mustikajaya di 5 (lima) TPS, yaitu TPS 182, 183, 184, 189, dan 201, yang akan dilaksanakan di Aula Kantor Kelurahan Mustikajaya. Ada 4 TPS di RW 29 dan 1 TPS di RW 31 yaitu TPS 201, kelurahan Mustikajaya.
Penghitungan Suara Lanjutan untuk Pemilihan Anggota DPRD Kota Bekasi, di 2 (dua) TPS, yaitu TPS 086 dan TPS 089 Kelurahan Bekasi Jaya, yang akan dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Bekasi Timur.(red)