SUKABUMI, Harnasnews – Diduga memanipulasi Data Peserta Didik (Dapodik) untuk mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) lebih besar, tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menggeledah salah satu SMP swasta di wilayah Kecamatan Kebandungan Kabupaten Sukabumi pada Rabu (23/8/2023) lalu.
“Untuk memperkuat penyidikan, ketua tim Kasi Pidsus dan tim penyidik menggeledah untuk mencari dokumen yang akan dijadikan barang bukti,” jelas Kasi Intel Kejari Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan, Jum’at (25/8/2023).
Lanjut Wawan, tim pidsus telah mengamankan beberapa barang bukti berupa dokumen dari SMP yang ada dibawah pengelolaan Yayasan Asy-Syahadatain.
“Barang bukti berupa dokumen dugaan tindak pidana korupsi dalam mengelola BOS tahun 2018 hingga 2021 dan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2019 sampai 2022. Tim berhasil mengamankan dokumen 1 koper,” bebernya.
Kata Wawan, untuk mendukung pembuktian lain pihaknya pun menyita 1 unit komputer yang didalamnya berisi data data penting yang berhubungan dengan dugaan kasus yang sedang dilakukan penyidik.
“Saat ini penyidik mengajukan permohonan audit ke Inspektorat Kabupaten Sukabumi semoga hasilnya cepat,” harap Wawan.
Wawan mengakui, dari hasil penyelidikan tim bahwa kerugian uang negara mencapai di angka kurang lebih Rp 300 juta.
“Mudah mudahan dalam waktu dekat kita akan menentukan siapa calon tersangka. Karena tim sudah BAP dan memeriksa 15 saksi,” terangnya.
Wawan menjelaskan, bahwa modus yang dilakukan pihak sekolah menggelembungkan data siswa fiktif agar mendapatkan dana BOS dan program PIP lebih besar.
ded